Pembatalan Permenhub Terkait Transportasi Daring Disayangkan DPR RI

Laporan:
Sabtu, 09 September 2017 | 12:16 WIB
Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemi Francis - Foto: Isimewa
Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemi Francis - Foto: Isimewa

Jakarta, sinpo.id - Fary Djemi Francis yang menjabat sebagai Ketua Komisi V DPR RI, menyayangkan batalnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 tentang Transportasi Berbasis Online. Permenhub Nomor 26 ini dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).

"Kami sayangkan peraturan yang sudah dibuat, kami sudah lakukan kajian dan sudah cukup lama disosialisasikan, sudah juga dilakukan uji publik," papar Fary saat ditemui di Gedung Nusantara, DPR RI, Rabu (6/9).

Fary juga mengatakan, bahwa Peraturan Menteri ini sudah berkali-kali dibahas dengan Komisi V DPR RI dan telah mendapat persetujuan. Tahapan-tahapan pun sudah dilakukan oleh kedua belah pihak dan justru dibatalkan oleh MA.
 

“Peraturan menteri bukan kali ini digagalkan. Saat Ignasius Jonan menjabat menjadi Menteri Perhubungan juga pernah mengalami penolakan langsung dari Presiden RI. Dan hari ini melalui Mahkamah Agung juga dilakukan seperti itu, kami sangat amat menyayangkan bahwa sekarang terjadi apa yang disebut dengan kevakuman hukum," ujar Politisi Gerindra ini.

Ia memaparkan, dalam rapat kerja yang dilakukan pada hari Rabu kemarin, salah satu pembahasannya adalah Komisi V DPR meminta kepada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk melakukan semacam kajian yang betul-betul komprehensif untuk transportasi online (daring).

Beliau melanjutkan, dua tahun terakhir terjadi bentrokan dan kericuhan akibat tidak jelasnya regulasi terhadap transportasi daring. Karena itu, penerbitan Permenhub Nomor 26 tersebut membuat konflik transportasi daring menjadi berkurang.

''Ini meminimalisasi persoalan yang berkaitan tentang transportasi online,'' tutupnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI