Tak Cukup Disanksi, Kamrussamad Desak PT KCN Berikan Bantuan Ke Warga Terdampak Polusi Debu Batubara

Laporan: Ari Harahap
Kamis, 17 Maret 2022 | 12:51 WIB
Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra, Kamrussamad/ist
Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra, Kamrussamad/ist

SinPo.id - Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra, Kamrussamad menyoroti pencemaran udara yang dialami warga Marunda, Jakarta Utara akibat debu batubara dari PT Karya Citra Nusantara (KCS).

Pasalnya, pencemaran udara yang membuat abu batubara melekat di jendela, dinding rumah, kendaraan, dan bangunan sekolah tersebut telah berlangsung setidaknya sejak 2019.

“Laporan dari warga Marunda Jakarta Utara, limbah berupa debu hitam yang berasal dari polusi batubara, kerap mengotori dan menutupi bangunan warga, seperti sekolah, tempat tinggal, dan kendaraan-kendaraan yang terparkir di kawasan Marunda. Abu batu bara hampir setiap pagi menempel di jendela dan tembok bangunan," ujar Kamrussamad dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (17/3).

Kamrussamad mengungkapkan, berdasarkan pantauannya di lokasi warga yang terdampak. Terdapat lebih dari lima ribu warga, pelajar sekolah dasar (SD) hingga warga Rusunawa Marunda yang harus merasakan dampak dari polusi batubara itu.

"Abu ini berasal dari roda truk pengangkut batu bara yang tidak dicuci oleh PT KCN, dikarenakan PT KCN tidak memiliki sarana bak pencuci roda truk pengangkut batu bara, sehingga debu menempel pada roda truk yang mengotori jalan umum," ungkapnya. 

Anggota Komisi XI DPR RI itu menjelaskan abu tersebut berwarna hitam pekat dan bukan merupakan debu jalanan biasa. Sehingga, menurutnya, hal itu bukan hanya mengganggu aktivitas masyarakat tapi dapat juga membahayakan kesehatan.

"Mulai dari iritasi kulit, mata, hingga ISPA. Bahkan ada warga yang harus mengganti kornea mata," jelasnya. 

Selain itu, Kamrussamad menilai PT KCN juga tidak melengkapi aktivitas perusahaan dengan memasang jaring pengaman, jaring basah, dan intensitas penyiraman yang kurang. 

Hal itu menyebabkan polusi abu batubara mencemari wilayah Rusunawa Marunda yang berjarak kurang dari 5 kilometer dari lokasi bongkar muat batu bara PT KCN.

"Saya mendapat laporan bahwa Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah menetapkan PT KCN terbukti menyebabkan polusi debu batu bara di lingkungan sekitarnya. Pemda DKI Jakarta menetapkan 32 poin untuk diperbaiki oleh PT KCN untuk perbaikan pengelolaan lingkungan hidup," katanya.

Namun demikian, menurutnya, hal tersebut tidak cukup. Penetapan sanksi terhadap PT KCN juga harus diikuti oleh tanggung jawab PT KCN terhadap kesehatan warga yang terdampak. Bahkan, dia menegaskan hal ini harus jadi prioritas sebelum yang lainnya. 

"Pemda DKI Jakarta dan PT KCN harus proaktif mendata dan memberikan bantuan kepada warga di kawasan Marunda yang kesehatannya terdampak. Jangan menunggu laporan warga, baru bertindak," tambahnya. 

Sebagai anggota DPR dari Dapil Jakarta III, Kamrussamad meminta Pemda DKI Jakarta untuk semakin serius menangani permasalahan bongkar muat batu bara di kawasan Marunda. 

Sebab, di dalam Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Rendah Karbon Jakarta, Gubernur sudah berkomitmen untuk mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 30% pada 2030 dan mencapai emisi nol pada 2050. 

"Sehingga seharusnya, sekalipun kita masih tergantung dengan batu bara sebagai pasokan energi, maka pengelolaannya benar-benar harus tepat. Tidak boleh ada celah yang membahayakan kesehatan warga," tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI