KPK Duga Ada Perintah Oknum Untuk Selewengkan Dana Insentif Daerah Tabanan
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan adanya perintah pihak yang terkait untuk mengusulkan penggunaan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali yang tidak sesuai peruntukan.
Tim penyidik KPK mendalaminya melalui pemeriksa tujuh saksi, pada Rabu (16/3), di Gedung Kepolisian Resor Tabanan, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan DID Kabupaten Tabanan.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan adanya perintah dari pihak yang terkait dengan perkara ini, untuk mengusulkan DID dan dugaan adanya pemanfaatan DID yang tidak sesuai dengan peruntukannya," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Ali menjelaskan, ketujuh saksi yaitu PNS/Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Tabanan Dewa Ayu Sri Budiarti, PNS Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tabanan I Kadek Suardana Dwi Putra.
Kemudian Sekretaris Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Tabanan Made Dedy Darmasaputra, dua pihak swasta I Gede Made Suarjana dan Ni Komang Widiantari serta dua saksi berprofesi sebagai petani masing-masing I Wayan Suec A dan I Wayan Geledet.
Dalam perkara ini, tim penyidik masih terus mengumpulkan dan melengkapi bukti-bukti terkait dugaan korupsi dana insentif daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun 2018.
Ali menambahkan, KPK akan mengumumkan siapa saja pihak-pihak yang akan ditetapakan sebagai tersangka dan akan menjelaskan konstruksi perkara pada saat penyelidikan tersebut dinilai cukup.
Sejaih ini, lembaga antirasuah telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Kabupaten Tabanan, Bali, pada Rabu (27/10/2021).
Lokasi yang digeledah antara lain Kantor Dinas PUPR, Kantor Bapelitbang, Kantor Badan Keuangan Daerah Tabanan, Kantor DPRD, serta rumah kediaman pihak yang terkait dengan perkara tersebut.

