Komisi II DPR RI Akan Panggil Meikarta Perihal Perizinan

Laporan:
Jumat, 08 September 2017 | 20:17 WIB
Proyek Meikarta - Foto: Ilustrasi
Proyek Meikarta - Foto: Ilustrasi

Jakarta, sinpo.id - Anggota Komisi II DPR RI Yandri Susanto mengatakan, bahwa akan mengusulkan dalam rapat Komisi II untuk memanggil pihak-pihak yang terkait dalam pembangunan Kota Meikarta. Menurutnya, pembangunan kota tersebut belum mengantongi izin, dan ini menjadi masalah serius dan harus segera dihentikan.

"Nanti saya akan usulkan (pemanggilan Meikarta) di rapat Komisi II. Saya usulkan supaya Komisi II serius menyikapi, karena berkaitan dengan tata ruang dan penggunaan tanah, lahan," ujarnya.

Beliau juga mengatakan, siapa pun yang ada di balik proyek pembangunan Kota Meikarta harus taat pada hukum yang ada di Indonesia. Jika memang belum memiliki izin untuk membangun Kota tersebut, seharusnya belum ada proses yang mengarah pada transaksi, terlebih mengarah pada pembangunan secara permanen.

"Apalagi mengekspose secara besar-besaran, dan sudah menarik uang kepada masyarakat. Saya kira itu apa namanya, bisa dipersoalkan secara hukum," paparnya.

Yandri juga mendesak agar pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Bekasi serta pemerintah Pusat bisa tegas menyikapi rencana pembangunan yang masih ilegal ini.

"Karena negara kita adalah negara hukum, tidak boleh ada orang yang tidak memantaskan dari sisi aturan sehingga bisa melenggang begitu saja tanpa mengikuti aturan main (Undang-Undang) yang ada, maka saya minta kepada aparat hukum ataupun pihak Pemda menghentikan itu semua," tutupnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI