Cecar 4 Saksi, KPK Dalami Aliran Dana DID Untuk Biayai Proyek Pemkab Tabanan
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penggunaan dana insentif daerah (DID) untuk beberapa kegiatan proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan, Bali.
Pada, Selasa (15/3), tim penyidik melakukan Pemeriksaan empat orang saksi di Gedung Kepolisian Resor Tabanan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan DID Kabupaten Tabanan tahin 2018.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi, antara lain terkait dengan penggunaan DID untuk beberapa kegiatan proyek di Pemkab Tabanan," kata Pelaksan tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (16/3).
Ali menyebut para saksi yaitu I Nyoman Yasa dari pihak swasta/Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Tabanan dan tiga pihak swasta diantaranya I Wayan Suastama, Made Adhi Susila, dan I Gede Made Susanta.
Tim penyidik KPK juga mengonfirmasi empat saksi itu terkait dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk pihak-pihak yang terkait dengan kasus dugaan korupsi pengurusan DID Kabupaten Tabanan.
"Disamping itu pendalaman dugaan ada aliran sejumlah uang untuk pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," ungkap Ali.
Dalam perkara ini, tim penyidik masih terus mengumpulkan dan melengkapi bukti-bukti terkait dugaan korupsi dana insentif daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun 2018.
Ali menambahkan, KPK akan mengumumkan siapa saja pihak-pihak yang akan ditetapakan sebagai tersangka dan akan menjelaskan konstruksi perkara pada saat penyelidikan tersebut dinilai cukup.
Sejaih ini, lembaga antirasuah telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Kabupaten Tabanan, Bali, pada Rabu (27/10/2021).
Lokasi yang digeledah antara lain Kantor Dinas PUPR, Kantor Bapelitbang, Kantor Badan Keuangan Daerah Tabanan, Kantor DPRD, serta rumah kediaman pihak yang terkait dengan perkara tersebut.
Sementara itu, Sub-Koordinator Pengawasan (Sub-Korwas) Wilaya II Dirjen Imigrasi Midran Dylan mengatakan pihaknya melakukan pendalaman terkait keberadaan 26 WNA yang diduga tinggal tidak sesuai izin yang dimilikinya.
"Tahap pertama yang dilakukan Imigrasi adalah pendetensian, karena ada dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak asing yang sudah diamankan sebelumnya. Kemudian dilakukan pendalaman untuk mempelajari unsur-unsur pidana yang ada di undang-undang keimigrasian," ujar Dylan

