KPK Duga Eks Pejabat Pajak Pakai Identitas Orang Untuk Pembelian Sejumlah Aset
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri adanya dugaan penggunaan identitas pihak lain untuk pembelian sejumlah aset oleh tersangka mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji (APA).
Pada Selasa (15/3), tim penyidik KPK menggali informasi melalui pemeriksaan dua orang saksi dari pihak swasta /PT Wolfsburg Auto Indonesia di Gedung KPK Jakarta, dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi, antara lain masih terkait dengan dugaan pembelian aset oleh tersangka APA dengan menggunakan identitas pihak tertentu," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (16/3).
Ali menjelaskan kedua saksi yaitu Riza Fanani dari pihak swasta/Kepala Cabang pada PT Wolfsburg Auto Indonesia dan Endeng Gumiwang dari pihak swasta/sales PT Wolfsburg Auto Indonesia.
Selain itu, lanjut Ali, KPK juga memeriksa dua saksi lainnya untuk tersangka Angin di Gedung Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya pada Selasa (15/3), yaitu Ho Thay Liong dari pihak swasta/Marketing Manager pada CV Perjuangan Steel dan Ruddy Soegiarto dari pihak swasta/Direktur CV Perjuangan Steel.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang terkait dengan pemeriksaan perpajakan," ungkapnya.
Diketahui, pada Selasa (15/2) KPK kembali menetapkan Angin sebagai tersangka dugaan TPPU, penetapan itu merupakan pengembangan dari kasus suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 pada Ditjen pajak yang juga menjerat Angin sebagai tersangka.
KPK menduga kuat adanya kesengajaan dari tersangka Angin menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi.
Saat ini, KPK telah menyita aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp57 miliar terkait dugaan TPPU yang dilakukan tersangka Angin. KPK masih terus melakukan pengumpulan bukti dalam rangka melengkapi bukti yang sudah ada.
Dalam kasus sebelumnya, tersangka Angin sudah divonis 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta, subsider tiga bulan penjara, karena menerima suap rekayasa hasil perhitungan pajak.
Selain itu, Angin juga mendapat pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 3.375.000.000 dan 1.095.000 Dollar Singapura.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Angin terbukti merekayasa hasil perhitungan terhadap wajib pajak dan diduga telah menerima suap mencapai Rp 15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau setara dengan total Rp 57 miliar.

