Ini Solusi Jitu Atasi Kelangkaan Migor Menurut Ombudsman

Laporan: Bayu Primanda
Selasa, 15 Maret 2022 | 19:47 WIB
Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika/net
Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika/net

SinPo.id -  Ombudsman RI menilai akar permasalahan dari kelangkaan minyak goreng dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) adalah disparitas harga yang mencapai Rp8 ribu hingga Rp9 ribu perkilogram.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menilai masalah kelangkaan migor bisa diantisipasi yakni dengan opsi agar pemerintah memberlakukan HET hanya untuk minyak goreng curah.

Sedangkan untuk migor kemasan premium dan sederhana harga mengikuti mekanisme pasar.

“Untuk menghilangkan disparitas harga minyak goreng yang menyebabkan kelangkaan ini, opsi pertama yang dapat dilakukan Pemerintah adalah melepaskan minyak goreng kemasan premium dan sederhana dari kebijakan HET dan ikut mekanisme pasar," terang Yeka dalam Konferensi Pers Daring, Selasa (15/3).

"HET hanya berlaku untuk curah dengan jaringan distribusi khusus di pasar pasar tradisional dengan mekanisme pengawasan yang transparan dan akuntabel,” sambung Yeka.

Yeka menjelaskan, apabila harga minyak goreng kemasan premium dan sederhana diserahkan sesuai mekanisme pasar, maka para produsen akan bersaing sehingga menutup celah bagi spekulan.

“Para spekulan memanfaatkan disparitas harga minyak goreng di pasar tradisional yang sulit untuk diintervensi Pemerintah. Aktifitas spekulan ini juga yang memunculkan dugaan terjadinya penyelundupan minyak goreng,” kata Yeka.

Yeka berpendapat dampak dilepaskannya harga minyak goreng pada mekanisme pasar adalah harga minyak goreng akan naik.

Oleh karena itu pemerintah perlu melindungi kelompok masyarakat yang rentan seperti keluarga miskin dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) melalui mekanisme bantuan langsung tunai (BLT).

“Agar tidak membebankan APBN, untuk keperluan BLT, pemerintah dapat meningkatkan pajak dan levy (pungutan ekspor) produk turunan Crude Palm Oil (CPO),” tukas Yeka.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI