Terungkap! Tersangka Teroris Sepatan Ternyata ASN Di Dinas Pertanian Pemkab Tangerang
SinPo.id - Terduga teroris yang ditangkap Densus 88 di wilayah Jatimulya, Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (15/3) adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) jaringan Jamaah Islamiyah (JI).
Terduga teroris berinisial TO itu ditangkap di kediamannya di Perumahan Samawa Village, Blok D4 No. 1 sekira pukul 04.52 WIB. Belakangan diketahui, TO adalah pegawai di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Tangerang.
Hal itu dibenarkan Kepala Dinas Pertanian kabupaten Tangerang, Aziz Gunawan dikonfirmasi, Selasa (15/3).
"Benar, staf (Dinas Pertanian) dia analisis pengembangan alat mesin pertanian. Sudah 10 tahun sebagai PNS," jelasnya.
Selaku pimpinan TO, Azis mengaku sangat kaget dengan kabar penangkapan itu. Sebab menurut Aziz, TO, merupakan staf yang baik dalam berperilaku dan menjalankan tugas pekerjaannya.
"Pegawai biasa saja, enggak ada yang aneh-aneh. Tugas baik-baik saja. Di luar kegiatan kantor kita enggak tahu, mungkin ada alat-alat yang digunakan atau bagaimana, kita engga tahu. Pokoknya sepenuhnya kita menunggu proses hukum selanjutnya seperti apa dari yang berwajib," terang dia.
Lanjut Azis, pihaknya menyerahkan proses kepada Kepolisian dan mengimbau kepada stafnya untuk berbuat baik sesuai aturan di negara ini.
"Kita serahkan kepada pihak berwajib dan menunggu hasil pemeriksaanya," pungkasnya.
Sebelumnya, Karopemmas Divhumas Polri, Ahmad Ramadhan mengatakan, TO ditangkap di kediamannya di Perumahan Samawa Village, Blok D4 No. 1 pada Selasa (15/3) pukul 04.52 WIB.
"Yang bersangkutan merupakan anggota kelompok Jamaah Islamiyah (JI) di wilayah Satgaswil DKI Jakarta," jelas Ramadhan dalam keterangannya Selasa (15/3).
Namun Ramadhan belum bisa menjelaskan peran dan jabatan TO dalam JI. Saat ini kata Ramadhan TO sudah ditetapkan sebagai tersangka atas Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

