Usut Gratifikasi Pemkab Sidoarjo, KPK Panggil Direktur PT Minarak Brantas Gas Adika Nuraga
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur PT Minarak Brantas Gas Adika Nuraga Bakrie sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo atas nama saksi Adika Nuraga Bakrie Direktur PT Minarak Brantas Gas," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (15/3).
Namun, Ali tidak merinci terkait pendalaman apa yang akan di gali oleh tim penyidik lembaga anrirasuah pada pemanggilan dari Bos perusahaan minyak dan gas bumi (Migas) ini.
Kasus dugaan gratifikasi tersebut merupakan pengembangan dari kasus suap pengadaan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo, yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.
Saiful Ilah sendiri sudah divonis tiga tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada (5/10/2020).
Saiful dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo.
Dalam perkara itu, Saiful Ilah dijerat dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Atas putusan tersebut, pihak Saiful Ilah kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Dalam putusan banding, Majelis Hakim mengurangi hukuman Saiful Ilah menjadi 2 tahun penjara pada (30/11/2020).

