PKB Masih Perjuangkan Penundaan Pemilu 2024, Cak Imin: Kita Taat Konstitusi

Laporan: Samsudin
Selasa, 15 Maret 2022 | 12:42 WIB
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar/net
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar/net

SinPo.id - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau akrab disapa Cak Imin menegaskan partainya akan terus memperjuangkan wacana penundaan pemilu 2024 mendatang.

Hal itu disampaikan Cak Imin saat ditanya sikap PKB apakah masih mewacanakan penundaan pemilu 2024 atau tidak, Selasa (15/3).

“Masih lah. Belum (berubah, red), belum,” kata Cak Imin di komplek parlemen Senayan.

Sikap PKB tersebut seakan menepis pernyataan Presiden Jokowi sebelumnya agar taat konstitusi.

“Kita juga taat konstitusi. Jadi usulan itu kan dari koridor konstitusi,” tegas Cak Imin.

Ditanya langkah PKB kedepannya, Cak Imin menegaskan masih menunggu reaksi dari para ketua umum partai sembari tetap melakukan lobi-lobi politik.

“Kita masih menunggu ketum-ketum (Parpol). Ya tentu saja (ada lobi politik),” tuturnya.

Namun, saat ditanya apakah dirinya sudah bertemu dengan para ketum parpol dimaksud, Cak Imin hanya menjawab singkat.

“Ooooh rahasiaaaa. Rahasia, rahasia,” tandas Cak Imin.

Sebelumnya, anggota DPR RI Fraksi-PKB, Jazilul Fawaid menandaskan, wacana penundaan pemilu bukan barang haram. Wacana ini bisa dipandang secara luas, bagian dari cara dalam melihat konstitusi.

"Kita (PKB) akan melakukan diskusi publik untuk menilai wacana ini secara ilmiah supaya (wacana penundaan pemilu) ini tidak dianggap sebagai barang haram. Kalaupun terjadi penundaan maka banyak hal yang akan didiskusikan," ungkap Jazilul dalam Dialektika Demokrasi bertema ‘Wacana Penundaan Pemilu, Sikap DPR?’ di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, kemarin.

“Tanpa bermaksud membuat kegaduhan, kami dari Fraksi PKB akan terus mewacanakan ini perlu tidaknya ini diatur dalam konstitusi terkait penundaan,” tegasnya.

Wakil Ketua MPR RI ini mengatakan, bagi mereka yang tidak suka berdebat maka akan berpendapat wacana tersebut sebaiknya ditutup saja. Menurutnya, di negara demokrasi, mengajukan suatu usul adalah sesuatu yang dibolehkan dan bukan merupakan barang yang haram.

"Konstitusi kita membuka ruang jika ada hal-hal yang tidak dibahas oleh konstitusi, maka kebijakan publik bisa dilakukan amandemen. Bagi PKB ini adalah suatu bentuk pengkajian. Wacana ini pasti akan kita perdalam," tegasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI