KPK Segera Adili Tangan Kanan Zumi Zola Dalam Kasus Suap 'Ketok' Palu APBD Jambi 2018
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara terdakwa Apif Firmansyah ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jambi.
Apif Firmansyah merupakan orang kepercayaan atau representasi dari manatan Gubernur Jambi Zumi Zola. Ia merupakan terdakwa perkara suap terkait dengan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018.
"Hari ini, tim Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Apif Firmansyah ke Pengadilan Tipikor pada PN Jambi," kata Pelaksana tugas Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (14/3).
Ali menjelaskan, selanjutnya penahanan Apif sepenuhnya menjadi wewenang pengadilan Tipikor. Adapun untuk tempat penahanan Apif sementara ini tetap akan dititipkan pada Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Tim jaksa masih akan menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ungkapnya.
Ali menambahkan, terdakwa Apif didakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 12B Undang-Undang (UU) Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan kedua, pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam perkara ini, sebelumnya KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, salah satunya mantan Gubernur Jambi Zumi Zola. Perkara Zumi sendiri telah diputus oleh pengadilan tipikor dan berkekuatan hukum tetap.
Dalam konstruksi perkara, Apif merupakan orang kepercayaan dan representasi dari Zumi, saat Zumi menjabat sebagai Gubernur Jambi periode 2016 s.d 2021.
Apif dipercaya untuk mengurus semua keperluan Zumi diantaranya mengelola kebutuhan dana operasional dengan meminta sejumlah fee proyek dari para kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek di Provinsi Jambi.
Sejumlah uang yang terkumpul sebagai fee proyek sekitar Rp.46 miliar diberikan kepada Zumi serta keluarganya termasuk untuk keperluan pribadi Apif.
Sebagian lagi ada juga yang di setorkan Apif kepada anggota DPRD Provinsi Jambi atas perintah Zumi, sebagai komisi uang ketok palu dalam pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2017.

