Pimpinan DPR: Pembahasan RUU TPKS Tak Perlu Jadi Polemik, AKD-nya Segera Ditunjuk
SinPo.id - DPR akan segera menentukan alat kelengkapan dewan (AKD) yang akan membahas Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di Badan Musyawarah (Bamus).
Kemudian, AKD yang telah ditentukan tersebut nantinya akan segera melakukan pembahasan terhada RUU TPKS.
Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/3).
"Nanti kita tunjuk AKD yang membahas di Bamus, berikutnya nanti tinggal dilakukan pembahasan oleh AKD yang ditunjuk," ujar Dasco.
Sehingga, kata Dasco, RUU TPKS tidak perlu menjadi polemik di masyarakat karena DPR akan segera melakukan pembahasan lanjutan terkait RUU tersebut.
"Jadi saya pikir tidak perlu menjadi polemik lagi dan akan segera kita bahas," tegasnya.
Lebih lanjut, Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu mengatakan Bamus akan segera dilakukan setelah pembukaan masa sidang DPR RI.
"Kita akan agendakan secepatnya setelah pembukaan karena Bamus baru bisa diadakan setelah pembukaan masa sidang," tandasnya.
Sebelumnya diketahui, Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) resmi disahkan sebagai RUU inisiatif DPR RI.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-13 masa sidang III 2021-2022 di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa siang (18/1).
Dari sembilan fraksi di DPR RI, hanya PKS yang tetap menolak pengesahan RUU TPKS tersebut menjadi usul inisiatif DPR RI.

