KPK Duga Eks Bupati Buru Selatan ?Palak? Uang ASN Pemkab

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 14 Maret 2022 | 12:05 WIB
Eks Bupati Buru Selatan diduga meminta sejumlah uang ke ASN/net
Eks Bupati Buru Selatan diduga meminta sejumlah uang ke ASN/net

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya permintaan sejumlah uang dari para Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru Selatan, oleh tersangka mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS).

Pelaksana tugas Juru bicara KPK Ali Fikri menjelaskan keterangan itu diperoleh tim penyidik lembaga antirasuah melalui pemeriksaan sembilan saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011-2016.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai dugaan aliran uang yang diterima oleh tersangka TSS dari berbagai proyek maupun adanya permintaan tersangka TSS dari para ASN di Pemkab Buru Selatan," kata Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, di Jakarta, Senin (14/3).

Ali menjelaskan, semantara itu seorang saksi tidak menghadiri panggilan tim penyidik, yaitu atas nama Rony Teslatu selaku Kepala SD Kristen. KPK akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap saksi tersebut.

Sedangkan para saksi yang hadir dalam pemeriksaan yaitu Kabid Anggaran BPKAD Kabupaten Buru Selatan Dominggus Junydi Seleky, Direktur PT Mutu Utama Konstruksi 2006-2018 Merill Leiwakabessy, Kabag Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Buru Selatan Semuel R Teslatu.

Kemudian S Husein Alaydrus selaku PNS UKPBJ Kabupaten Buru Selatan, Bendahara Bagian Perekonomian dan SDA Kabupaten Buru Selatan Roy Agustinus Lesnussa, PNS UKPBJ Kabupaten Buru Selatan Slamet Pujianto.

Selanjutnya, mantan Kepala Bappeda dan mantan Kadis PU Syahroel A.E. Pawa, La Amin selaku karyawan, Kasubag Perencanaan Dinas Pendidikan Kabupaten Buru Selatan Aji Titawael.

"Pemeriksaan mereka dilakukan di Gedung Mako Satuan Brimobda Polda Maluku, Kota Ambon," ungkapnya.

Sebelumnya pada Rabu (26/1), KPK telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Buru Selatan tahun 2011-2016.

Mereka adalah Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) mantan Bupati Buru Selatan dan Johny Rynhard Kasman (JRK) dari pihak swasta sebagai penerima suap serta Ivana Kwelju (IK) sebagai pemberi suap.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI