Kemenag Punya Logo Halal Baru, Sekjen MUI: Yang Lama Masih Berlaku, Tapi...

SinPo.id - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah menetapkan label halal yang berlaku secara nasional menggantikan label halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang sudah ada.
Kendati demikian, Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI, Amirsyah Tambunan menegaskan, label halal dari lembaganya masih dapat digunakan dan berlaku.
Menurutnya, hal itu tertuang dalam pelaksanaan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yakni dalam PP No 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
“Logo halal MUI masih bisa pakai mengacu Pasal 169 ketentuan peralihan masih boleh pakai logo MUI sampai 5 tahun setelah PP dikeluarkan,” kata Amirsyah kepada Wartawan, Minggu (13/3).
Amirsyah menjelaskan, setidaknya ada beberapa ketentuan yang ditegaskan dalam peraturan tersebut, yaitu sertifikat halal yang telah diterbitkan MUI atau BPJPH sebelum peraturan pemerintah ini diundangkan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu sertifikat halal berakhir.
Selanjutnya, bentuk label halal yang ditetapkan MUI sebelum peraturan pemerintah ini diundangkan, tetap dapat digunakan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak peraturan pemerintah ini diundangkan, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2021.
“Atas dasar itu dalam transisi lima tahun (5) ke depan MUI mengimbau agar masyarakat tenang. Sehingga penggunaan logo halal MUI tetap dapat gunakan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) tersebut sehingga proses transisi dapat berjalan lancar,” ungkapnya.
Amirsyah menambahkan, dalam PP tersebut masyarakat tetap mempunyai peranan penting dalam penyelenggaraan JPH sesuai dengan Pasal 144. Di mana, peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat berupa:
a) sosialisasi dan edukasi mengenai JPH.
b) pendampingan dalam PPH
c) publikasi bahwa produk berada dalam pendampingan.
d) pemasaran dalam jejaring kemasyarakatan Islam berbadan hukum
e) pengawasan produk Halal yang beredar.
Selanjutnya, pengawasan produk halal yang beredar sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) huruf e berbentuk pengaduan dan pelaporan kepada BPJPH.
Selain itu, pengawasan produk halal yang beredar sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) huruf e berbentuk pengaduan dan pelaporan kepada BPJPH.
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebut label halal yang dikeluarkan BPJPH Kemenag tidak lagi milik Majelis Ulama Indonesia (MUI). Logo baru akan diterapkan secara bertahap.
Hal itu mengacu pada keputusan Undang-undang mengenai sertifikasi halal yang perlu diselenggarakan oleh pemerintah bukan Organisasi Masyarakat (Ormas)
"Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-Undang, diselenggarakan oleh Pemerintah, bukan lagi Ormas," katanya Yaqut melalui Instagram pribadinya, Sabtu (12/3).
"Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan MUI dinyatakan tidak berlaku lagi," pungkasnya.