Usut Dugaan Korupsi PIP SMPN 17 Tangsel, Kejari Periksa Orangtua Murid-Komite Sekolah
SinPo.id - Kasus dugaan korupsi Program Indonesia Pintar (PIP) di SMPN 17 Tangsel terus diusut Kejari Tangsel. Untuk mempertajam bukti kasus tersebut, Kejari memanggil 4 saksi yakni orangtua murid.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tangsel, Purkon Rohiyat membenarkan pemeriksaan itu. Ia menegaskan, keterangan para orangtua murid itu diperlukan dalam proses penyidikan kasus dugaan pidana korupsi dana PIP tahun anggaran 2020 lalu.
"Pemeriksaan dilakukan mulai pukul 09.45 WIB," jelas Purkon Rohiyat, saat dikonfirmasi, kemarin.
Dia menyebutkan, orang tuasiswa yang dimintai keterangan tersebut, berjumlah empat orang. Di antaranya merupakan Ketua Komite Sekolah pada 2020 lalu.
"Empat orang saksi yang diperiksa yakni saudari EA (wakil bidang hubungan masyarakat), saudari SD (orang tua siswa), saudari DE (orang tua siswa), dan saudara ZK (Ketua Komite sekolah SMPN 17 Kota Tangerang Selatan periode tahun 2020)," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan, segera mengambil tindakan tegas terhadap Kepala SMPN17 Tagsel, Marhaen Nusantara, atas dugaan kasus pidana korupsi Program Indonesia Pintar (PIP) tahun anggaran 2020 yang saat ini dalam proses penyidikan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan.
"Iya lagi nunggu dari inspektorat rekomendasinya baru turun," ungkap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel, Deden Deni dikonfirmasi, Selasa, (8/3).
Meski begitu, Deden masih akan mendiskusikan hasi rekomendasi inspektorat Kota Tangsel, secara internal dan belum mau membeberkan hasil rekomendasi tersebut kepada publik.
"Nanti tunggulah dari BKPP (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan) satu atau dua hari nanti diinfokan," tandasnya.

