Breaking News: KPK Tetapkan Penyuap Eks Bupati Tulungagung Syahri Mulyo Jadi Tersangka
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pihak Swasta Tigor Prakasa (TP) selaku Direktur PT Kediri Putra sebagai tersangka pemberi suap mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo terkait korupsi proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung.
Bupati periode 2013-2018 Syahri Mulyo sendiri sudah divonis 10 tahun penjara atas perkara pembahasan, pengesahan sampai APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung tahun 2015 - 2018.
"KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/3).
Alex menjelaskan, tersangka Tigor merupakan salah satu kontraktor yang banyak mengerjakan berbagai proyek di Dinas PUPR Pemkab Tulungagung. Untuk dapat memenangkan dan kembali mengerjakan beberapa proyek, Tigor mendekati beberapa pihak di Pemkab Tulungagung, salah satunya Syahri Mulyo.
"Sebagai bentuk komitmen atas dimenangkannya Tsk TP dalam beberapa proyek yang dikerjakannya selanjutnya Tsk TP diduga memberikan sejumlah uang dalam bentuk fee proyek pada Syahri Mulyo dengan nilai besaran bervariasi menyesuaikan dengan nilai kontrak pekerjaan," ungkapnya.
Pemberian fee proyek tersebut, diduga disepakati baik sebelum maupun setelah proyek dikerjakan. Sejauh ini, KPK menduga Tigor telah memberikan suap Rp 12,7 miliar kepada Syahri Mulyo untuk mendapat sejumlah proyek pengerjaan di Pemkab Tulungagung.
Beberapa proyek itu di antaranya, sejumlah proyek dengan total senilai Rp 64 miliar pada 2016 dengan fee yang diberikan sekitar Rp 8,6 miliar. Pada 2017, Tigor yang menggarap sejumlah proyek dengan total nilai proyek Rp 26 miliar memberikan fee sekitar Rp 3,9 miliar.
"Tahun 2018 mengerjakan beberapa proyek dengan total nilai proyek sekitar Rp 24 miliar dengan fee yang diberikan diduga sejumlah sekitar Rp 2 milliar," ujar Alex.
Atas tindak pidana tersebut, Tigor disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

