Penyuap Bupati Nonaktif PPU Abdul Ghafur Mas'ud Segera Disidang

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 11 Maret 2022 | 17:25 WIB
Bupati nonaktif PPU, Abdul Gafur Masud (tengah)/net
Bupati nonaktif PPU, Abdul Gafur Masud (tengah)/net

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan tersangka Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) selaku penyuap Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Ghafur Mas'ud.

KPK menyerahkan barang bukti dan tersangka Achmad Zuhdi ke tim Jaksa Penuntut agar dapat segera disidangkan dalam kasus dugaan suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur tahun 2021-2022.

"Hari ini tim jaksa menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari tim penyidik dengan tersangka AZ karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap," kata Pelaksana tugas Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (11/3). 

Ali menjelaskan, selanjutnya dalam waktu 14 hari kerja tim jaksa akan melimpahkan berkas perkara serta surat dakwaan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Penahanan Achmad Zuhdi tetap dilanjutkan oleh tim jaksa selama 20 hari terhitung 11 Maret 2022 sampai dengan 30 Maret 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

"Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda," ucap Ali.

Dalam perkara ini, KPK telah menerapkan enam orang tersangka antara lain pemberi sekaligus swasta Ahmad Zuhdi, dan penerima sekaligus Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur, Plt Sekda Penajam Paser Utara Mulyadi, Kepala Dinas PUTR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.

Sebagai pemberi, Ahmad Zuhdi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu AGM, Mulyadi, Edi, Jusman, dan Nur selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI