Dilaporkan Ke Dewas KPK! Firli Bahuri Dituding Manfaatkan ?SMS Blast? Untuk Kepentingan Pribadi

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 11 Maret 2022 | 16:24 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri/net
Ketua KPK Firli Bahuri/net

SinPo.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK diduga terkait penggunaan fasilitas lembaga antirasuah yaitu SMS Blast untuk kepentingan pribadinya.

Pelapor yaitu Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute yang merupakan wadah bagi para mantan pegawai KPK yang dipecat Firli karena tidak lulus dalam tes wawasan kebangsaan (TWK).

Senior Investigator IM57+, Rizka Anunata mengatakan Firli diduga menggunakan SMS Blast untuk kepentingan pribadinya dengan menyampaikan pesan yang tak terkait pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pimpinan KPK.

"Laporan disampaikan berkaitan dengan dugaan Ketua KPK telah sewenang-wenang menggunakan fasilitas KPK yang dibiayai oleh anggaran negara untuk kepentingan pribadinya berupa menyampaikan pesan SMS yang tidak terkait dengan pelaksanaan tugas dan tanggungjawabnya selaku Ketua KPK," kata Rizka dalam keterangan tertulisnya yang diterima Jumat (11/3).

Rizka menjelaskan, berdasarkan informasi dari masyarakat penerima pesan SMS blast, pihaknya mendapati isi dari pesan tersebut tidak berkaitan sama sekali dengan nilai-nilai antikorupsi.

Adapun isi pesan singkat itu bertuliskan: 'Manusia sempurna bukanlah manusia yang tidak pernah berbuat salah, tetapi manusia yang selalu belajar dari kesalahan. Ketua KPK RI'.

Rizka menyoroti sumber anggaran dari penggunaan SMS blast itu. Karena, menurutnya pihak KPK juga tidak pernah mengklarifikasi terkait asal anggaran dari pesan atas nama ketua KPK tersebut.

"Adapun persoalan apakah SMS Blast Ketua KPK menggunakan anggaran SMS Blast e-LHKPN tidak pernah diklarifikasi dengan jelas oleh Plt. Juru Bicara Ali Fikri. Apabila tidak menggunakan anggaran tersebut hal yang selanjutnya patut dipertanyakan darimana anggaran itu berasal," ungkap Riza.

IM57+ menduga Firli telah melanggar Nilai Dasar Integritas sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d, ayat (1) huruf o, dan ayat (2) huruf i Peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Kami menduga bahwa terlapor telah dengan sewenang-wenang menggunakan fasilitas KPK yang dibiayai oleh anggaran negara untuk kepentingan pribadinya berupa penggunaan pesan SMS Blast," ujarnya.

Rizka berharap Dewas KPK dapat memeriksa dan memproses laporan ini, juga dapat mencari pembuktian lain sehingga menjadi lebih kuat dan lengkap, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki Dewas.

"Kami menilai bahwa diprosesnya laporan ini bisa menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kepercayaan publik serta muruah KPK sebagai ujung tombak gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia," pungkasnya.

Sebelumnya, Firli Bahuri juga dilaporkan ke Dewas KPK oleh Alumni Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi (AJLK) 2020 Korneles Materay atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku KPK terkait dugaan nuansa konflik kepentingan dalam penciptaan Hymne KPK.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI