DKI Batalkan Permohonan Banding Keruk Kali Mampang

Laporan: Bayu Primanda
Jumat, 11 Maret 2022 | 14:58 WIB
Wagub DKI Ahmad Riza Patria/net
Wagub DKI Ahmad Riza Patria/net

SinPo.id - Gugatan class action yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait pengerukan Kali Mampang akhirnya dilaksanakan dengan baik. 

Sebelumnya gugatan tersebut sempat dilakukan banding, namun belakangan banding tersebut dicabut. 

Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria menyatakan seluruh hukuman majelis hakim telah terpenuhi sehingga tak perlu mengajukan permohonan banding.

"Seperti yang kita tahu kan ada 7 tuntutan, dari 7 majelis hakim kan menolak 5 tuntutan (dikabulkan) cuman 2, ternyata setelah kita cek dari dua itu, sudah kita upayakan dan kita penuhi," ujar Riza kepada wartawan, Jumat (11/3).

Riza mengatakan bahwa sejauh ini pihaknya telah memenuhi semua tuntutan yang dirangkum dalam gugatan tersebut.

"Jadi tidak ada masalah, itulah sebabnya kenapa akhirnya Pemprov mencabut banding. Jadi semua sudah kita penuhi," kata dia.

"Kita lakukan upaya banding biasa, ada gugatan dinaikkan, lalu kita upayakan banding. Itu sesuatu yang biasa dalam proses pengadilan," sambungnya.

Sebelumnya, Anies selaku orang nomor satu di Jakarta dijatuhkan hukuman keruk Kali Mampang oleh PTUN Jakarta pada 15 Februari lalu. 

Hakim mengabulkan permohonan penggugat, yaitu Anies diminta mengeruk Kali Mampang secara tuntas dan juga membangun turap.

"Mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian. Menyatakan batal tindakan tergugat berupa pengerjaan pengerukan Kali Mampang yang tidak tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya; dan tidak dibangunnya turap sungai di Kelurahan Pela Mampang. Mewajibkan Tergugat untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. Memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang," ucap Majelis dalam amar putusannya.

Pada Selasa (8/3) kemarin, Anies mengajukan permohonan banding atas putusan PTUN itu. Anies menjadi satu-satunya pihak yang mengajukan permohonan banding atas putusan PTUN tersebut.

Kabiro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana pun mengungkap alasan Anies Baswedan mengajukan upaya banding, lantaran pertimbangan majelis hakim PTUN dinilai kurang cermat.

"Banding kami ajukan karena dalam beberapa hal terdapat pertimbangan majelis hakim PTUN yang menurut kami kurang cermat sehingga perlu direvisi dalam proses banding," kata Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana saat dikonfirmasi, Rabu (9/3).

Dua hari setelah mengajukan upaya banding itu, Anies mengarahkan untuk mencabut banding.

"Pencabutan upaya hukum banding ini berdasarkan arahan Gubernur DKI Jakarta," kata Yayan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/3).

BERITALAINNYA
BERITATERKINI