AKBP Mustari Pelaku Perbudakan Seks ABG Di Sulsel Resmi Dipecat
SinPo.id - Tersangka kasus pemerkosaan dan perbudakan seks yang melibatkan remaja putri, AKBP Mustari resmi dipecat dari kepolisian.
Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap AKBP Mustari ini diputuskan dalam sidang etik Propam Polda Sulsel.
"Hasilnya menjatuhkan sanksi berupa sanksi yang sifatnya tidak administratif berupa perilaku pelanggaran dinyatakan sebagai perbuatan tercela," ujar ketua sidang kode etik Kombes Ai Afriandi di Mapolda Sulsel, Jumat (11/3).
"Kemudian kedua, sanksi yang sifatnya administratif berupa direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia," sambung Ketua Sidang Etik.
Afriandi mengatakan AKBP Mustari resmi dipecat berdasarkan hasil sidang kode etik. Terduga pelanggar AKBP Mustari terbukti melanggar kode etik profesi Polri.
"Melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf B Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri," kata Afriandi.
Sebelumnya, Kasus remaja putri inisial IS (13) yang diduga dijadikan budak seks oleh oknum perwira polisi AKBP Mustari terungkap dari laporan yang diterima Polda Sulsel.
AKBP M diduga menyetubuhi siswi SMP berinisial IS (13), di kediamannya di Kecamatan Barombong Kabupaten Gowa, Provinsi Sulsel.
Dalam prosesnya, AKBP Mustari sempat akan melaporkan balik korban dengan tuduhan pencemaran nama baik, dan pemerasan.

