Kasus Korupsi DAK 2018! KPK Periksa Bupati Karimun Dan Sejumlah Pejabat Dumai

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 11 Maret 2022 | 14:19 WIB
KPK periksa Bupati Karimun Aunur Rafiq/SinPo.id
KPK periksa Bupati Karimun Aunur Rafiq/SinPo.id

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Karimun Kepulauan Riau (Kepri) Aunur Rafiq sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2018.

"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi dugaan korupsi pengurusan DAK 2018," kata Pelaksana tugas Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (11/3).

Dalam penyidikan perkara tersebut, tim penyidik lembaga antirasuah juga memeriksa Sembilan saksi lain, diantaranya  Arif Budiman selaku Direktur CV Palem Gunung Raya, Harianto Saman dari pihak swasta, PNS/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Dumai 2014–2017 Marjoko Santoso.

Kemudian Humanda Dwipa Putra alias Nanang selaku PNS/Kasubbid Kesehatan dan Kependudukan Bappeda Kota Dumai, Mashudi dari pihak swasta, PNS/mantan Kabid Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Kota Dumai Mukhlis Suzantri.

Selanjutnya Sya'ari selaku PNS/Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Dumai, PNS/Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Dumai (mantan Direktur RSUD Kota Dumai) Syaiful, dan PNS/Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Karimun Abdullah.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau, Kota Pekanbaru," ungkapnya.

KPK saat ini sedang mengembangkan penyidikan atas kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2018.

Namun, KPK belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini pemberitahuan akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan.

Penyidikan kasus itu merupakan pengembangan pengurusan DAK dengan terpidanaYaya Purnomo, mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Yaya Purnomo telah divonis 6,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 1 bulan dan 15 hari kurungan karena terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan DAK dan dana insentif daerah (DID) di beberapa kabupaten/kota.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI