Rekening Milik Doni Salmanan Resmi Diblokir
SinPo.id - Buntut kasus dugaan penipuan hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) platform Quotex membuat Bareskrim Polri mengambil langkah cepat.
Kali ini aparat kepolisian memblokir rekening milik tersangka Doni Salmanan. Sejumlah aset Doni bakal disita aparat untuk didalami lebih jauh.
"Blokir (rekening Doni Salmanan) sudah, sudah ada," ujar Dirsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri saat dihubungi, Jumat (11/3).
Belum ada keterangan lebih jauh soal isi rekening Doni yang telah diblokir tersebut. Namun demikian, pemblokiran rekening dan penyitaan aset sedang berproses untuk kepentingan penyidikan.
"Untuk penyitaan sedang berproses. Sedang berproses berarti hari ini sedang berlangsung, sedang berlangsung itu prosesnya. Anggota masih di lapangan," kata dia.
Sebelumnya, pihak kepolisian langsung menaikkan status Doni sebagai tersangka usai melakukan terhadap yang bersangkutan selama 13 jam.
"Penetapan tersangka ini dilakukan setelah memperhatikan hasil pemeriksaan sebaai saksi," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan pada rabu (9/3).
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa Iphone 13 milik tersangka, akun youtube king salmanan, dua akun email yang koneksi dengan akun Youtube dan Quotex, satu mutasi rekening bank atas nama tersangka dan bundel bukti transfer deposit, satu flashdik berisi file hasil video download Youtube king salmanan.
"Dalam pemeriksaan saudara DS sangat kooperatif dan mengakui apa yang dia perbuat dan menberikan penjelasan kepada penyidik," katanya.
Doni dijerat pasal berlapis yakni Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Kemudian, Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," paparnya.

