DKI PPKM Level 2, Kapasitas TransJakarta Kembali Jadi 100 Persen

Laporan: Bayu Primanda
Jumat, 11 Maret 2022 | 11:19 WIB
Ilustrasi Transjakarta/net
Ilustrasi Transjakarta/net

SinPo.id -  Seiring meningkatnya jumlah penerima vaksin dosis ketiga atau booster di Ibukota, kini TransJakarta akan kembali meningkatkan kapasitas angkutan mereka menjadi 100 persen.

Tak ada lagi pembatasan seperti sebelumnya, dimana setiap armada hanya mampu diisi 70 persen saja saat Jakarta berstatus PPKM level 3.

"Seiring dengan penerapan kapasitas angkut pelanggan 100 persen pada semua layanan TransJakarta. Adapun penyesuaian kapasitas layanan ini efektif berlaku mulai Senin (14/3) dengan masa sosialisasi selama tiga hari terhitung 11-13 Maret 2022," ujar Plt Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Humas PT TransJakarta Angelina Betris dalam keterangan tertulis, Jumat (11/3).

Penyesuaian kapasitas angkut tersebut merupakan tindak lanjut dari SK Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 145 tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi pada masa PPKM Level 2 COVID-19. 

"Sampai saat ini TransJakarta masih beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat, baik di halte maupun di dalam bus, seperti seluruh pelanggan diwajibkan untuk menunjukkan bukti telah melakukan vaksinasi COVID-19 kepada petugas, baik melalui aplikasi PeduliLindungi, JAKI atau menggunakan dokumen sertifikat yang sudah dicetak atau secara digital melalui ponsel," kata dia.

Dengan demikian, maka jumlah pegangan bagi penumpang yang berdiri dalam satu armada akan menyesuaikan kapasitas bus 100 persen. 

Adapun jam operasional bus di masa PPKM level 2 dimulai pukul 05.00 hingga 21.30 WIB serta layanan angkutan malam hari (amari) pukul 21.31-22.30 WIB.

"Sementara jam operasional masih sama dan tidak mengalami perubahan," ujarnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI