KPK Duga Bupati Langkat Nonaktif Terima Fee Dari Rekanan Proyek Melalui Orang Kepercayaan
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan adanya penerimaan sejumlah uang melalui perantara orang kepercayaan tersangka Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP).
Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pendalaman tersebut diperoleh tim penyidik KPK melalui pemeriksaan lima saksi pada Rabu (9/3), dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat.
"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi, antara lain mengenai dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka TRP dengan menggunakan perantaraan beberapa orang kepercayaannya," kata Ali Fikri melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (10/3).
Kelima orang saksi yang diperiksa tersebut yaitu Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Langkat Nasrol, staf PT Nangindu 69 Natali, dan tiga staf Dinas PUPR Kabupaten Langkat masing-masing Adaniar, Nuzaima Agustari dan Rismayani.
Dalam perkara ini, lembaga antirasuah telah menetapkan enam orang tersangka yang terdiri dari lima penerima dan satu pemberi suap.
Pihak pemberi suap adalah Muara Perangin-angin (MR) dari pihak swasta/kontraktor sedangkan penerima suap adalah Terbit Rencana Perangin Angin (TRP), Iskandar PA (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung Terbit, dan tiga pihak swasta/kontraktor masing-masing, Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC), dan Isfi Syahfitra (IS).
Dalam konstruksi perkara, Terbit diduga melakukan pengaturan proyek bersama Kepala Desa Balai Kasih, Iskandar PA yang merupakan kakak kandungnya terkait pelaksanaan paket pekerjaan infrastruktur di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan, Kabupaten Langkat.
Terbit melalui Iskandar meminta besaran fee sebanyak 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan dengan tahapan lelang. Sementara itu, untuk paket penunjukan langsung, Terbit meminta fee sebesar 16,5 persen dari nilai proyek.
Salah satu rekanan yang dipilih untuk dimenangi dalam mengerjakan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Langkat adalah Muara Perangin-angin. Tersangka MR (Muara Perangin-angin) menggunakan beberapa bendera perusahaan untuk total nilai paket proyek yang dikerjakan sebesar Rp 4,3 miliar.
KPK menjerat Muara selaku pemberi suap dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Terbit, Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

