KPK Periksa Wakil Bupati Gerson Eliezer Dalami Korupsi Proyek Infrastuktur Buru Selatan

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 10 Maret 2022 | 16:08 WIB
KPK periksa Wakil Bupati Buru Selatan/SinPo.id
KPK periksa Wakil Bupati Buru Selatan/SinPo.id

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Bupati Buru Selatan Gerson Eliezer Selsili dalam kasus penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan, Maluku tahun 2011-2016.

Pelaksana tugas Juru bicara KPK Ali Fikri menjelaskan pemeriksaan dilakukan sebagai saksi untuk penyidikan tersangka mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS). 

"Hari ini, bertempat di kantor Kantor Mako Sat Brimobda Polda Maluku, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi untuk Tsk TSS dkk," kata Ali Fikri melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (10/3).

Ali menjelaskan, tim penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan kepada 12 saksi lainya, yaitu Iskandar Walla selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Buru Selatan, Gamar The selaku Bendahara BPKAD Kab Buru Selatan  2010 s/d sekarang, lalu Ajid Kunio selaku Kepala Bidang Bina Marga di Dinas PU Kabupaten Buru Selatan tahun 2008 s.d. 2012 /PNS Balai Pelaksanaan Jalan XVI Ambon.

Kemudian Rajab Letetuny selaku Anggota Panitia Pengadaan atau Kelompok Kerja (Pokja) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab Buru Selatan Tahun 2012, lalu Asia Amelia Sahubawa selaku Pegawai Negeri Sipil UKPBJ Provinsi Maluku / Panitia Pengadaan atau Kelompok Kerja (Pokja) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Buru Selatan, untuk periode TA 2015 dan TA 2016).

Selanjutnya Charles Fransz Wiraswasta selaku Direktur Utama PT Paris Jaya Mandiri, Elsye Rinna Lattu selaku Direktur Utama PT Mutu Utama Konstruksi, Mahdi Bazargan selaku Direktur PT Bupolo Konstruksi Grup, Abdul Ajiz Husein selaku Kontraktor di Kabupaten Buru Selatan.

Kemudian Habib Abdullah Alkatiri selaku Kontraktor di Kabupaten Buru Selatan, Sandra Loppies selaku Direktur PT Vidi Citra Kencana dari tahun 2010 s.d sekarang dan Myradiana A. Basir selaku Pembantu Rumah Tangga Taagop Sudarsono Soulisa sekaligus kontraktor.

Sebelumnya pada Rabu (26/1), KPK telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Buru Selatan tahun 2011-2016.

Mereka adalah Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) mantan Bupati Buru Selatan dan Johny Rynhard Kasman (JRK) dari pihak swasta sebagai penerima suap serta Ivana Kwelju (IK) sebagai pemberi suap.

Ivana disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999.

Sementara itu Tagop dan Johny disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 dan/atau 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI