Kejagung Setor Rp18,7 Miliar Ke Kas Negara Dari TPPU Kasus PT Asuransi Jiwasraya

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 10 Maret 2022 | 15:49 WIB
Kejagung setor uang rampasan korupsi ke kas negara/net
Kejagung setor uang rampasan korupsi ke kas negara/net

SinPo.id - Pusat pemulihan aset Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyetorkan uang senilai Rp18,7 miliar ke kas negara dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada PT Asuransi Jiwasraya (persero).

Kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penyetoran itu diperoleh melalui proses perampasan aset dari para terpidana hingga bulan Februari 2022.

"Hingga bulan Februari 2022, aset yang telah dirampas dan diselesaikan serta telah disetorkan ke kas negara dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada PT Asuransi Jiwasraya (persero), sejumlah Rp 18.737.213.426,87," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumendana dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis (10/3).

Ketut menyampaikan, adapun aset yang telah diselesaikan dalam perkara dimaksud berasal dari enam terpidana, diantaranya :

Terpidana Benny Tjokrosaputro, Kejaksaan menyita uang tunai Rp 158.947.182,73, uang tunai Rp 140.450.100,00, lalu satu unit Minibus Toyota / Alphard 2.5 G AT, Warna Putih, Tahun Pembuatan 2019, Nopol. B 908 SHN, berikut STNK tanpa BPKB senilai Rp 865.497.000," ungkapnya.

Terpidana Hendrisman Rahim disita uang tunai Rp 145.179.992,32, kemudian satu  unit Micro / Minibus Toyota / Alphard G AT, Warna Hitam, Tahun Pembuatan 2016, Nopol. B 1018 DT, berikut BPKB dan STNK senilai Rp 660.350.000.

Dari aset Hendrisman juga disita satu unit Sedan Mercedez Benz / E 300 AT, Warna Hitam, Tahun Pembuatan 2013, Nopol. B 737 DIR, berikut BPKB dan STNK senilai Rp 308.853.000, lalu satu unit Sepeda Motor Harley Davidson / FLHX Street Glide, Warna Hitam, Tahun Pembuatan 2021, Nopol. B 6035 WGL, berikut BPKB dan STNK senilai Rp 432.851.000," ujar Ketut.

Terpidana Harry Prasetyo disita uang tunai senilai Rp 18.315.592,06, lalu satu unit Sedan Merecedez Benz / E 300 (W213) CKD, Warna Putih, Tahun Pembuatan 2017, Nopol. B 926 MRA, berikut BPKB dan STNK senilai Rp 700.376.000, lalu satu unit Micro / Minibus Toyota / Alphard G AT, Warna Hitam, Tahun Pembuatan 2018, Nopol. B 269 HP, berikut BPKB dan STNK senilai Rp 877.968.000," pungkasnya.

Terpidana Heru Hidayat disita aset berupa uang tunai Rp 3.715.713.259,94, lalu uang tunai Rp 762.361.360,00, kumudian satu unit Minibus Toyota / Vellfire 2.5 G AT, Warna Putih, Tahun Pembuatan 2016, Nopol. B 88 RTN, berikut BPKB dan STNK senilai Rp 644.993.000, lalu satu unit Minibus Toyota / Vellfire 2.5 G AT, Warna Hitam, Tahun Pembuatan 2017, Nopol. B 89 RTN, berikut BPKB dan STNK senilai Rp 749.016.000, lalu satu unit Jeep Lexus / RX 300 Luxury 4x2 AT, Warna Putih, Tahun Pembuatan 2018, Nopol. B 9 RTN, berikut STNK tanpa BPKB senilai Rp 936.750.000.

Terpidana Joko Hartono Tirto disita aset berupa uang tunai Rp 501.929.914,00, kemudian satu unit Minibus Toyota / Kijang Innova 2.4 V AT, Warna Hitam, Tahun Pembuatan 2018, Nopol. B 2376 BZM, berikut BPKB dan STNK senilai Rp 325.654.000.

Terpidana Syahmirawan di sita aset uang tunai Rp 6.254.485.025,82, lalu satu unit Minibus Honda / CR-V RM3 2 WD 2.4 AT, Warna Hitam, Tahun Pembuatan 2014, Nopol. B 1065 MW, berikut STNK dan BPKB senilai Rp 207.807.000, lalu satu unit Minibus Toyota / Kijang Innova 2.4 Q AT, Warna Hitam, Tahun Pembuatan 2016, Nopol. B 26 YRA, berikut BPKB dan STNK senilai Rp 329.716.000.

"Sementara itu, untuk aset-aset lainnya masih dalam tahap verifikasi untuk dilakukan lelang," pungkasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI