SMRC: Tidak Ada Kegentingan Untuk Amandemen Konstitusi

Laporan: Bayu Primanda
Kamis, 10 Maret 2022 | 14:19 WIB
Ilustrasi Gedung DPR RI/net
Ilustrasi Gedung DPR RI/net

SinPo.id -  Pengamat Politik, Saiful Mujani menanggapi adanya wacana melakukan amandemen konstitusi dalam rangka memperpanjang masa jabatan presiden. 

Menurut Saiful, sejauh ini tidak ada situasi darurat atau kegentingan yang menjadi alasan bagi amandemen konstitusi untuk memperpanjang masa jabatan presiden. 

Hal ini diungkapkan Saiful Mujani dalam program Bedah Politik bertajuk “Amandemen untuk Penundaan Pemilu” yang tayang melalui kanal Youtube SMRC TV pada Kamis (10/3). 

Menurut Pendiri SMRC ini, amandemen untuk mengubah batas dan periodeisasi masa berkuasa bisa dilakukan, asal syaratnya dipenuhi, yakni keadaan darurat atau genting. 

Pertanyaannya, apakah sekarang Indonesia dalam keadaan genting sehingga membutuhkan satu keberlangsungan dari eksekutif tanpa melalui pemilu?

Dalam hal ini, Saiful menilai pandemi dan kondisi ekonomi sekarang tidak cukup kuat untuk dijadikan alasan bahwa kita sedang dalam kondisi genting.

“Sekarang ada pandemi, tapi pandemi ini bukan hanya di Indonesia, ini adalah gejala global dan sekarang sudah relatif membaik." kata Saiful.

Ia juga berkaca dengan negara-negara lain di dunia yang tetap melaksanakan Pemilu dan tidak mengubah masa jabatan presiden, meski sama-sama dihantam krisis akibat pandemi. 

Oleh karenanya, alasan pandemi untuk melakukan amandemen konstitusi dinilai Saiful sebagai alasan yang tidak masuk akal.

"Ekonomi juga rusak, tapi itu juga gejala global. Dan negara-negara lain di dunia tidak mengubah konstitusinya dengan alasan-alasan itu,” kata Saiful.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI