Pertajam Bukti TPPU Koruptor Angin Prayitno, KPK Periksa Pegawai Konsultan Pajak Artha Nindya
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pegawai konsultan pajak sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak (DJP) Angin Prayitno Aji (APA).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, saksi atas nama Artha Nindya Kertapati (swasta/pegawai Foresight Consulting)," kata Pelaksana tugas Juuru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (9/3).
Penetapan Angin sebagai tersangka dugaan TPPU merupakan pengembangan dari kasus suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 pada Ditjen pajak yang juga menjerat Angin sebagai tersangka.
KPK menduga kuat adanya kesengajaan dari tersangka Angin menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi.
Saat ini, KPK telah menyita aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp57 miliar terkait dugaan TPPU yang dilakukan tersangka Angin. KPK masih terus melakukan pengumpulan bukti dalam rangka melengkapi bukti yang sudah ada.
Dalam kasus sebelumnya, tersangka Angin sudah divonis 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta, subsider tiga bulan penjara, karena menerima suap rekayasa hasil perhitungan pajak.
Selain itu, Angin juga mendapat pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 3.375.000.000 dan 1.095.000 Dollar Singapura.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Angin terbukti merekayasa hasil perhitungan terhadap wajib pajak dan diduga telah menerima suap mencapai Rp 15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau setara dengan total Rp 57 miliar.

