KPK Sisir Aliran Uang ?Haram? Dari Kontraktor Untuk Eks Bupati Buru Selatan TSS

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 09 Maret 2022 | 11:45 WIB
KPK dalami aliran uang suap kontraktor untuk eks Bupati Buru Selatan/Sinpo.id
KPK dalami aliran uang suap kontraktor untuk eks Bupati Buru Selatan/Sinpo.id

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya aliran uang untuk tersangka mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) dari para kontraktor terkait kasus dugaan suap pengerjaan proyek di Kabupaten Buru Selatan, Maluku.

Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan pendalaman dilakukan tim penyidik KPK dengan memeriksa empat saksi di Gedung Merah Putih, Jakarta.

"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi pengetahuannya antara lain terkait adanya dugaan aliran uang untuk tersangka TSS (Tagop Sudarso Soulisa) karena memenangkan kontraktor tertentu dalam beberapa kegiatan proyek pekerjaan di Pemkab Buru Selatan," kata Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (9/3).

Ali menjelaskan, keempat saksi yang diperiksa yaitu Advokat Laurenzius C S Sembiring, Sekretaris di Law Firm Lima dan Bintang, Muji Nurjaroh, kemudian perangkat desa Rismawan Andrianto, dan tersangka sekaligus pihak swasta Ivana Kwelju.

Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) merupakan salah satu tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011 hingga 2016.

Sebelumnya pada Rabu (26/1), KPK telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Buru Selatan tahun 2011-2016.

Mereka adalah Tagop dan Johny Rynhard Kasman (JRK) dari pihak swasta sebagai penerima suap serta Ivana Kwelju (IK) sebagai pemberi suap.

Ivana disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999.

Sementara itu Tagop dan Johny disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 dan/atau 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI