KPK Bidik Sejumlah Perusahaan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Gereja Kingmi Mile Papua
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keikutsertaan pihak swasta melalui perusahaan yang mengerjakan proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.
Pelaksana tugas Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan penelusuran itu dilakukan tim penyidik KPK melalui pemeriksaan empat saksi dari pihak swasta di Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur, pada Selasa (8/3).
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain keikutsertaan perusahaan para saksi dalam proses pengerjaan sebagai salah satu subkontraktor yang mengerjakan proyek pekerjaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32," kata Ali Fikri melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (9/3).
Ali menjelaskan keempatnya yaitu Hermash Budi Yuwono Lukman selaku Direktur PT Waringin Megah, Kadir dari pihak swasta/staf PT Kuala Persada Papua Nusantara serta Hendra Suhedi dan Lily Lawu masing-masing dari PT Waringin Megah.
Satu saksi yaitu Lina Wongso dari pihak swasta/CV Caisar tidak menghadiri panggilan tanpa mengonfirmasi alasan kepada tim penyidik
"KPK mengingatkan untuk kembali hadir pada jadwal pemanggilan selanjutnya," ujar Ali.
Saat ini KPK belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.
Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK, bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan saat dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan para tersangka.
Diketahui, lembaga antirasuah sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pelaksanaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahun 2015 di Kabupaten Mimika, Papua.
Sejauh ini, KPK tengah mengumpulkan sejumlah alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi diantaranya seperti dari unsur DPRD Kabupaten Mimika periode 2014-2019 hingga pihak swasta lainnya.

