Kejagung Periksa Anggota TNI Dalam Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai Papua

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 09 Maret 2022 | 08:45 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana/net
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana/net

SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui tim jaksa penyidik pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa seorang anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan dilakukan sebagai saksi terkait Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang Berat dalam Peristiwa di Paniai Provinsi Papua Tahun 2014.

"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) orang saksi," kata Ketut Sumedana dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu (9/3).

Ketut menjelaskan pemeriksaan dilakukan di Jakarta dan didalami pengetahuannya tentang peristiwa Paniai tanggal 7-8 Desember 2014 berdasarkan laporan dari bawahan.

Sebelumnya, pada (4/3) Kejagung juga telah melakukan pemeriksaan kepada 40 saksi terkait kasus tersebut yang terdiri dari 18 saksi dari pihak TNI, 16 saksi dari Polri dan 6 saksi dari pihak Sipil.

Selain itu, tim Jaksa Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap empat orang ahli yang terdiri dari Ahli Laboratorium Forensik dan Ahli Legal Audit.

"Saat ini, Tim Jaksa Penyidik telah menggali pembuktian dengan menghadirkan Ahli Hukum HAM yang telah diperiksa tanggal 02 Maret 2022 untuk melengkapi pemberkasan hari ini tanggal 04 Maret 2022, dan juga telah melakukan pemeriksaan Ahli Militer," ungkap Ketut pada Jumat (4/3).

Penyidikan perkara dugaan pelanggaran HAM yang Berat pada peristiwa di Paniai Provinsi Papua Tahun 2014 itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung R.I Nomor: Prin-79/A/JA/12/2021 tanggal 3 Desember 2021 dan Nomor: Prin-19/A/Fh.1/03/2022 tanggal 4 Februari 2022.

Diketahui, Kejaksaan Agung saat ini sedang melakukan penyidikan kasus pelanggaran HAM berat Paniai yang terjadi di Papua 2014 lalu. Penyidikan itu dimulai sejak awal Desember tahun lalu dan dikerjakan oleh 22 jaksa senior.

Dalam catatan Akhir tahun 2021 Kejaksaan Agung, penuntasan HAM berat menjadi salah satu dari sembilan rencana program prioritas Kejaksaan di tahun 2022. Jaksa Agung RI ST Burhanuddin berjanji pada tahun 2022 ini akan menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat tersebut.

"Berkomitmen melakukan penuntasan perkara HAM yang berat berdasarkan peraturan perundang-undangan," kata Burhanuddin pada catatan akhir tahun 2021 yang disampaikan secara tertulis, Sabtu (1/1).

Burhanuddin mengungkapkan, hal ini merupakan terobosan untuk mengatasi kebuntuan hukum dalam penanganan perkara Hak Asasi Manusia (HAM) berat di Indonesia, khususnya yang terjadi di Paniai.sinpo

Komentar: