Usai Jadi Tersangka Doni Salmanan Langsung Ditahan, Ini Alasan Polisi
SinPo.id - Bareskrim Polri menetapkan Influencer Doni Salmanan jadi tersangka dugaan judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan setelah ditetapkan sebagai tersangka, Doni langsung ditahan.
"Pertimbangan penahanan karena ancaman hukumannya di atas lima tahun. Doni diancam hukuman 20 tahun penjara," ungkap Ramadhan dalam gelar perkara, Selasa (8/3).
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa Iphone 13 milik tersangka, akun youtube king salmanan, dua akun email yang koneksi dengan akun Youtube dan Quotex, satu mutasi rekening bank atas nama tersangka dan bundel bukti transfer deposit, satu flashdik berisi file hasil video download Youtube king salmanan.
"Dalam pemeriksaan saudara DS sangat kooperatif dan mengakui apa yang dia perbuat dan menberikan penjelasan kepada penyidik," katanya.
Ramadhan mengatakan Doni dijerat Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Kemudian, Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

