Diperiksa 13 Jam, Influencer Doni Salmanan Ditetapkan Jadi Tersangka
SinPo.id - Setelah diperiksa sebagai saksi selama 13 jam, Bareskrim Polri menetapkan Influencer Doni Salmanan sebagai tersangka.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan setelah melakukan pemeriksaan sebagai saksi, pihaknya langsung menaikkan status Doni sebagai tersangka.
"Penetapan tersangka ini dilakukan setelah memperhatikan hasil pemeriksaan sebaai saksi," ungkap Ramadhan
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa Iphone 13 milik tersangka, akun youtube king salmanan, dua akun email yang koneksi dengan akun Youtube dan Quotex, satu mutasi rekening bank atas nama tersangka dan bundel bukti transfer deposit, satu flashdik berisi file hasil video download Youtube king salmanan.
"Dalam pemeriksaan saudara DS sangat kooperatif dan mengakui apa yang dia perbuat dan menberikan penjelasan kepada penyidik," katanya.
Ramadhan mengatakan Doni dijerat Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Kemudian, Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU
"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," paparnya.
Sebelumnya, Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan berbagai dugaan tindak pidana. Yakni, mulai dari perkara dugaan judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

