KPK Cecar Anggota DPRD DKI Soal Dana Pembelian Mobil Mewah Tersangka Hasan Aminuddin

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 08 Maret 2022 | 18:40 WIB
Tersangka Hasan Aminuddin bersama istrinya Puput Tantriana/net
Tersangka Hasan Aminuddin bersama istrinya Puput Tantriana/net

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino terkait sumber dana untuk transaksi pembelian mobil mewah oleh tersangka Hasan Aminuddin (HA).

Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan pemeriksaan Wibi sebagai saksi untuk tersangka Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS) dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya transaksi pembelian barang berupa mobil mewah oleh tersangka HA yang sumber dananya masih dilakukan penelusuran oleh tim penyidik," kata Ali Fikri melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (8/3).

Selain Wibi, lanjut Ali, pemeriksaan yang dilakukan di gedung Merah Putih KPK Jakarta itu juga memeriksa saksi lain yaitu pemimpin bidang operasional Bank Jatim Cabang Probolinggo Kristina Katrin.

"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi mengenai aliran transaksi keuangan tersangka PTS dan kawan-kawan," ungkapnya.

Dalam perkara pencucian uang, KPK telah menyita berbagai tanah dan bangunan serta aset nilai ekonomis lainnya dengan jumlah seluruhnya senilai sekitar Rp50 miliar dalam dugaan TPPU Puput tersebut.

Kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo yang juga menjerat Puput dan suaminya Hasan sebagai tersangka.

Terkait kasus suap, Puput dan suaminya saat ini sudah berstatus terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Puput dan Hasan Aminuddin dijerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Keduanya juga disangkakan Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI