Tanpa PCR Dan Antigen, Perjalanan Udara Domestik Bebas Dilakukan Asal Sudah Vaksin
SinPo.id - Menteri Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Udara, Novie Riyanto menerbitkan Surat Edaran Nomor 21 tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan udara di masa pandemi Covid-19.
Dalam surat edaran tersebut, Kemenhub mencabut aturan yang mewajibkan tes PCR dan antigen sebagai syarat perjalanan udara.
Edaran baru Kemenhub ini mewajibkan vaksinasi tahap dua dan 3 sebagai syarat mutlak untuk melakukan perjalanan domestik.
Selain itu, anak di bawah 6 tahun dibebaskan untuk ikut melakukan perjalanan domestik, selama masih dalam pengawasan dan ada pihak yang bertanggungjawab.
Berikut ini kutipan lengkap dari Surat Edaran Nomor 21 tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan udara di tengah pandemi:
Pelaku perjalanan orang dalam negeri (PPDN harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a)setiap orang yang melakukan perjalanan bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
b) setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri;
c) PPDN yang menggunakan transportasi udara dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai
berikut:
(1) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
(2) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat
perjalanan;
(3) PPDN dengan kondisi khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin wajib menunjukkan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rqpid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan
dokter dari Rumah Sakit Pemerintah Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi CoVID-19; atau
(4) PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

