KPK Periksa Ketua F-NasDem DPRD DKI Terkait Pencucian Uang Bupati Nonaktif Probolinggo PTS

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 08 Maret 2022 | 13:37 WIB
KPK dalami pencucian uang Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari/net
KPK dalami pencucian uang Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari/net

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS).

"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo tahun 2021, TPPU, dan gratifikasi untuk tersangka PTS dan kawan-kawan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (8/3/2022).

Bukan hanya keponakan Ketua Umum Nasdem, Surya Paloh itu saja yang masuk jadwal periksa KPK, ada lima saksi lainnya di kasus tersebut yang dijadwalkan diperiksa di Polres Probolinggo Kota.

Mereka adalah Pemimpin Bidang Operasional Bank Jatim Cabang Probolinggo Kristina Katrin, Kepala Bidang Anggaran Badan Keuangan Daerah Kabupaten Probolinggo Jurianto, PNS Kecamatan Tegal Siwalan Leisa Citrapurnama, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo Juwono Praetijo Utomo, dan Kasubag Perencanaan PUPR Kabupaten Probolinggo Nanang Wijanarko.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Puput bersama suaminya anggota DPR RI Hasan Aminuddin (HA) sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Hasan Aminuddin adalah Ketua DPW Nasdem DKI Jakarta. Setelah terjaring OTT KPK bersama sang istri, Hasan tidak lagi menjabat sebagai Ketua DPW Nasdem Ibu Kota.

KPK telah menyita berbagai tanah dan bangunan serta aset nilai ekonomis lainnya dengan jumlah seluruhnya senilai sekitar Rp50 miliar dalam dugaan TPPU Puput tersebut.

Adapun aset-aset yang telah disita sebagai berikut. Pertama, tanah dan bangunan yang berlokasi di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kabupaten Probolinggo. Kedua, tiga bidang tanah yang berlokasi di Desa Karangren, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo.

Ketiga, satu bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan/Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo. Keempat, satu bidang tanah yang berlokasi di Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

Kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo, Jawa Timur, yang sebelumnya menjerat dua orang itu sebagai tersangka.

Terkait kasus suap, Puput dan suaminya saat ini sudah berstatus terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Puput dan Hasan merupakan penerima suap kasus tersebut. Dua tersangka lainnya yang merupakan penerima suap, yaitu Doddy Kurniawan (DK) selaku Aparatur Sipil Negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Sementara 18 orang sebagai pemberi suap merupakan ASN Pemkab Probolinggo.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI