Kasus Investasi Quotex, Polisi Periksa Doni Salmanan Besok

Laporan: Bayu Primanda
Senin, 07 Maret 2022 | 19:23 WIB
Doni Salmanan/net
Doni Salmanan/net

SinPo.id - Influencer Doni Salmanan dijadwalkan bakal diperiksa Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Selasa besok (8/3).

Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan keterlibatan Doni dalam kasus investasi bodong aplikasi binary option melalui platform Quotex.

Hal ini disampaikan, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Senin (7/3).

"Direncanakan pada hari Selasa (8/3), jam 10.00 WIB, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap DMT alias DS," kata Gatot.

Gatot menjelaskan status Doni Salmanan masih diperiksa sebagai saksi. Terhitung sejauh ini polisi telah memeriksa 12 orang saksi dan ahli dalam kasus tersebut.

Adapun dua orang saksi yang diperiksa sejauh ini berasal dari dua perusahaan payment gateway.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 perusahaan payment gateway dengan 2 orang saksi," kata dia.

Sebelumnya, Doni Salmanan dilaporkan ke polisi terkait dugaan pelanggaran judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pengusutan kasus tersebut berkaitan dengan dugaan keterlibatannya dalam penggunaan aplikasi binary option melalui platform Quotex.

"Judi online dan penyebaran berita bohong (Hoax) melalui media elektronik dan/atau penipuan atau perbuatan curang dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," ujar Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Jumat (4/3).

Doni diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Kemudian, Pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 Undang-undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Adapun ancaman hukum penjara maksimal terhadap Doni mencapai 18 tahun penjara.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI