Korupsi Pengadaan Tanah Munjul, KPK Segera Eksekusi Eks Dirut Perumda Yoory Corneles

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 07 Maret 2022 | 19:05 WIB
KPK segera eksekusi eks Dirut Perumda Yoory Corneles/SinPo.id
KPK segera eksekusi eks Dirut Perumda Yoory Corneles/SinPo.id

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengeksekusi mantan Direktur Utama (Dirut) Perumahan umum daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, terdakwa Yoory Corneles Pinontoan dalam kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur

Pelaksana tugas Juru bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, perkara terdakwa Yoory telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah dan akan segera dilakukan eksekusi.

"Untuk perkara dengan terdakwa Yorry saat ini telah berkekuatan hukum tetap. Jaksa eksekutor KPK segera mempersiapkan proses eksekusinya,” kata Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Senin (7/3).

Ali menjelaskan, terdakwa Yoory dan tim Jaksa penuntut umum (JPU) lembaga antirasuah memutuskan tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Sedangkan, lanjut Ali, untuk perkara terdakwa lainnya dalam kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur akan diinfokan lebih lanjut.

"Perkara terdakwa lainnya nanti diinfokan," ungkap Ali.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman enam tahun dan enam bulan penjara terhadap Yoory. Selain itu dia juga dihukum untuk membayar denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Majelis Hakim menyatakan Yoory terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur yang merugikan keuangan negara Rp 152,5 miliar.

Selain Yoory, empat terdakwa lainnya dalam perkara ini juga telah divonis. Mereka yakni, pemilik PT Adonara Propertindo Rudy Hartono Iskandar, istri Rudy yang merupakan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, dan Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian, serta PT Adonara Propertindo.

Rudy dan Tomy diketahui divonis 7 tahun, sementara Anja divonis 6 tahun penjara. Sedangkan PT Adonara Propertindo dihukum membayar denda sebesar Rp 200 juta dan operasionalnya ditutup setahun. Ali mengatakan, KPK masih menunggu sikap keempat terdakwa lainnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI