Makin Longgar! Pemerintah Hapus Aturan Antigen Dan PCR Sebagai Syarat Perjalanan
SinPo.id - Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi Covid-19 kedua atau lengkap, sudah tidak perlu menunjukan aktivitas antigen maupun PCR negatif.
Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers secara virtual, Senin (7/3).
“Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal, hari ini pemerintah akan memberlakukan berbagai kebijakan sebagai berikut, pertama pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukan tes Antigen maupun PCR negatif,” ujar Luhut.
Luhut mengatakan kebijakan ini akan diatur oleh Kementerian dan Lembaga terkait yang akan diterbitkan dalam waktu dekat.
“Hal ini ditetapkan dalam surat yang diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat ini," katanya.
Selain itu, pemerintah akan membebaskan kewajiban karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang masuk ke Bali. Syaratnya, PPLN sudah mendapatkan vaksin dosis kedua atau dosis penguat (booster).
Meski demikian, PPLN harus menunjukkan bukti pemesanan kamar hotel selama delapan hari bagi warga negara asing atau kartu domisili bagi warga negara Indonesia.
Luhut mengatakan bijakan itu tak terlepas dan tren kasus harian nasional yang menyurut. Dia mengklaim kasus Covid-19 sangat menurun signifikan dalam sepekan terakhir. Begitu pula dengan tingkat keterisian rumah sakit atau BOR dan tingkat kematian.
“Tren penurunan konfirmasi harian terjadi di seluruh provinsi di Jawa dan Bali. Tingkat rawat inap menurun terkecuali DIY. DIY akan turun beberapa hari ke depan," tandasnya.

