KPK Setor Rp 1,1 Miliar Ke Kas Negara Dari Terpidana Eks Plt Kadis PUPR Muara Enim

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 07 Maret 2022 | 16:59 WIB
Plt Jubir KPK, Ali Fikri/SinPo.id
Plt Jubir KPK, Ali Fikri/SinPo.id

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang senilai ke Rp1,1 miliar ke kas negara dari uang pengganti terpidana mantan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi.

Ramlan merupakan terpidana kasus suap terkait dengan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

"Jaksa Eksekusi Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara uang pengganti dari terpidana Ramlan Suryadi sejumlah Rp1,1 miliar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (7/3).

Ali menjelaskan, kewajiban pembayaran uang pengganti itu berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Plg tanggal 19 Januari 2021.

Ali memaparkan, dalam melakukan pembayaran tersebut terpidana Ramlan membayar uang dengan cara mengangsur sebanyak 5 kali.

Tim jaksa eksekusi, lanjut Ali, masih dan terus menagih pembayaran uang denda dan uang pengganti dari para terpidana korupsi.

"Sehingga tujuan dari Asset Recovery atau pemulihan aset hasil korupsi dan efek jera dapat tercapai," ungkapnya.

Dalam persidangan, Majelis hakim menyatakan Ramlan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan terpidana mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) tindak pidana korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Ramlan Suryadi, membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, dan uang pengganti sebesar Rp 1.102.000.000 subsider 1 tahun penjara.

Ramlan dijerat KPK berdasarkan hasil pengembangan kasus yang sudah terlebih dahulu menjerat Bupati Muara enim nonaktif Ahmad Yani pada kasus suap terkait dengan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI