KPK Limpahkan Berkas Perkara Bupati Nonaktif Kuansing Ke PN Pekanbaru
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara terdakwa Bupati Nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra ke Pengadilan Negeri (PN) tindak pidana korupsi (Tipikor) Pekanbaru.
Pelaksana tugas Juru bicra Bidang Penindakan Ali Fikri menjelaskan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah merampungkan surat dakwaan untuk Andi Putra.
"Jaksa Yoga Pratomo dan Meyer Volmar S, hari ini telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Andi Putra ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru," kata Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (7/3).
Ali mengatakan, selanjutnya penahanan terdakwa Andi Putra beralih menjadi kewenangan PN Tipikor Pekanbaru. Saat ini, tempat penahanan terdakwa sementara dititipkan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Tim jaksa masih akan menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama yaitu pembacaan surat dakwaan," ungkapnya.
Ali menambahkan, terdakwa Andi Putera didakwa dengan dakwaan, kesatu Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Seperti diketahui, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka yaitu Andi Putra selaku mantan Bupati Kuansing dan Sudarso selaku Swasta atau General Manager PT Adimulia Agrolestari.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Kuansing, Riau.
Andi Putra diduga telah menerima suap Rp700 juta secara bertahap dari Sudarso terkait pengurusan izin perpanjangan HGU sawit PT Adimulia Agrolestari.
Diduga Uang tersebut merupakan realisasi awal dari komitmen fee yang telah disepakati oleh keduanya.

