Puan Sebut Resolusi PBB Terhadap Rusia Sejalan Dengan UUD 1945

Laporan: Ari Harahap
Minggu, 06 Maret 2022 | 13:25 WIB
Puan Maharani/net
Puan Maharani/net

SinPo.id -  Dukungan Indonesia terhadap Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terhadap masalah agresi Rusia kepada Ukraina dinilai sudah sesuai konstitusi negara. 

Resolusi yang disepakati 141 dari 181 negara itu memuat poin penting salah satunya menyesalkan terjadinya agresi Rusia kepada Ukraina. Resolusi ini menuntut penyelesaian dalam istilah yang paling keras atas agresi Rusia terhadap Ukraina.

 "Sikap Pemerintah sudah sesuai dengan UUD 1945 yang mengamanatkan agar Indonesia ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,” Demikian disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (6/3).

Puan juga mengapresiasi sikap pemerintah yang ikut meneken Resolusi PBB itu.

"Kemerdekaan merupakan hak segala bangsa. Oleh sebab itu, segala bentuk penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan," tegasnya

Sikap tegas dari negara-negara dunia, menurut Puan, sudah seharusnya dikeluarkan, meskipun Resolusi PBB tidak mengikat secara hukum.

Ketua DPP PDIP itu menambahkan, resolusi PBB yang didukung Indonesia juga meminta agar Rusia segera menghentikan penggunaan kekuatan militernya terhadap Ukraina tanpa syarat apa pun. Resolusi itu sebagai refleksi atas opini internasional terhadap agresi Rusia ke Ukraina.

 “Tentunya Resolusi tersebut sesuai dengan isi Piagam PBB yang bertekad untuk menyelamatkan generasi mendatang dari bencana perang. Karena perang membawa derita yang tak bisa diungkapkan bagi kemanusiaan,” tambahnya.

Piagam PBB juga menuntut agar anggotanya menerapkan toleransi dan hidup bersama dalam perdamaian satu sama lain. Puan pun mengingatkan bahwa Negara-negara PBB, termasuk Indonesia, punya kewajiban untuk menjaga perdamaian dan keamanan dunia.

“Piagam PBB juga mengamanatkan anggotanya menerima prinsip dan cara bahwa kekuatan bersenjata tidak seharusnya digunakan, serta dijaga untuk kepentingan umum,” jelasnya.

"Resolusi PBB terkait agresi Rusia terhadap Ukraina sudah sesuai dengan prinsip Piagam PBB, sehingga sudah sewajarnya Indonesia memberi dukungan," tambahnya.

Indonesia, kata Puan, memang menganut prinsip nonblok, namun politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif harus dimaknai dengan benar.

Menurutnya, bebas ialah tidak terkekang dalam menentukan sikap dan kebijaksanaan terhadap permasalahan internasional, sedangkan aktif artinya Indonesia berpartisipasi dalam menyelesaikan konflik, sengketa, dan permasalahan dunia lainnya.

"Hal itu dilakukan demi terwujudnya ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial," tuturnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI