Penembakan KKB Di Kamp PTT Distrik Beoga, LPSK Jamin Keselamatan Saksi Dan Korban

Laporan: Khaerul Anam
Sabtu, 05 Maret 2022 | 15:06 WIB
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo/net
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo/net

SinPo.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan melindungi saksi peristiwa penembakan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) terhadap karyawan dan warga sipil di Kamp Palapa Timur Telematika (PTT) Distrik Beoga, Kabupaten Puncak, Provinsi Papua.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo berharap masyarakat dapat memberikan informasi kepada aparat terkait peristiwa itu. Dia juga meminta masyarakat untuk tidak terjebak dalam ketakutan yang diciptakan pelaku penembakan hingga menewaskan delapan karyawan dan warga sipil di Kamp PTT Distrik Beoga itu.

"Masyarakat Papua jangan terjebak dalam ketakutan yang sengaja diciptakan pelaku. Khusus kepada masyarakat yang mengetahui peristiwa penembakan di sekitar kamp PTT, tidak perlu takut memberikan informasi kepada aparat keamanan agar pelakunya dapat diproses hukum," kata Hasto dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (5/3).

Hasto mengungkapkan, beberapa jenis perlindungan dari LPSK yang dapat diakses para saksi dan korban, antara lain perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, bantuan medis, rehabilitasi psikologi, serta fasilitasi restitusi dan kompensasi.

Namun, lanjut Hasto, pemberian akses perlindungan berupa hak atas kompensasi kepada korban hanya dapat dilakukan untuk peristiwa kekerasan yang dikategorikan Pemerintah sebagai tindak pidana terorisme atau kejahatan melanggar hak asasi manusia (HAM) berat.

Hasto juga mendorong Pemerintah untuk menetapkan peristiwa penembakan di Distrik Beoga pada Selasa 1 Maret tersebut sebagai tindak pidana terorisme, sehingga saksi dan korban mendapatkan akses perlindungan hak atas kompensasi.

"Agar korban dapat mengakses hak atas kompensasi ini, LPSK mendorong Pemerintah untuk menyatakan peristiwa kekerasan di Papua sebagai bentuk terorisme," ungkap Hasto.

Pihaknya meyakinkan Pemerintah untuk tidak perlu ragu dalam menyatakan peristiwa kekerasan itu sebagai tindak pidana terorisme, karena kejadian tersebut berdampak menebar ketakutan dan mengganggu keamanan masyarakat.

Selain itu, Hasto juga berharap Pemerintah tetap mengedepankan tindakan persuasif dalam menangani persoalan di Papua.

"Tindakan-tindakan represif hanya akan menghasilkan tindakan balasan berupa aksi kekerasan pula. Yang kita sayangkan, masyarakat sipil yang kemudian menjadi korban," ujarnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI