KPK Rampungkan Berkas Perkara Empat Penyuap Walikota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi

Laporan: Khaerul Anam
Sabtu, 05 Maret 2022 | 11:35 WIB
Walikota Nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi/net
Walikota Nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi/net

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai merampungkan berkas perkara empat orang tersangka pemberi suap kepada Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi.

Keempat orang tersebut antara lain, Direktur PT MAM Energindo Ali Amril, pihak swasta Lai Bui Min alias Anen, Direktur PT Kota Bintang Rayatri Suryadi, dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.

"Berkas perkara para tersangka pemberi suap dalam perkara dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi telah dinyatakan lengkap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (4/3).

Selanjutnya, Ali menjelaskan, tim penyidik telah menyerahkan para tersangka Ali Amril dan kawan-kawan kepada tim jaksa KPK beserta barang buktinya.

Dengan pelimpahan ini, lanjut Ali,  penahanan Ali Amril dan tiga tersangka lainnya menjadi kewenangan tim jaksa penuntut umum (JPU). Nantinya, surat dakwaan itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.

Dalam perkara ini, Lembaga antirasuah telah menetapkan Walikota Bekasi Rahmat Effendi (RE) atau Bang Pepen sebagai tersangka pada Kamis,(6/1).

Delapan tersangka lain yakni Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin, Direktur PT MAM Energindo Ali Amril, Lai Bui Min alias Anen, Direktur PT Kota Bintang Rayatri Suryadi,  Mereka sebagai pihak pemberi. 

Kemudian Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin, Lurah Kati Sari Mulyadi, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi. Mereka sebagai pihak penerima bersama Rahmat Effendi. 

Penetapan tersebut, berawal dari operasi tangkap tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim satuan tugas (Satgas) KPK pada Rabu, (5/1) di Bekasi dan DKI Jakarta. Uang yang diamankan di antaranya uang tunai sebesar Rp 3 miliar dan Rp 2 miliar dalam bentuk tabungan.

Sebagai pihak pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Sedangkan, RE dkk sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI