KPK Cecar Anggota DPRD Tulungagung Atas Dugaan Pemberian Uang Proyek Pemkab

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 04 Maret 2022 | 13:09 WIB
KPK periksa anggota DPRD Tulungagung/SinPo.id
KPK periksa anggota DPRD Tulungagung/SinPo.id

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung Imam Kambali terkait adanya dugaan pemberian sejumlah uang untuk dapat memenangkan berbagai proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Provinsi Jawa Timur.

Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan pada hari Rabu (2/3) Imam diperiksa sebagai saksi pada penyidikan perkara dugaan korupsi proyek pekerjaan di Pemkab Tulungagung.

"Saksi hadir dan tim penyidik masih melakukan pendalaman, antara lain mengenai dugaan adanya pemberian sejumlah uang oleh pihak yang terkait dengan perkara ini untuk bisa memenangkan berbagai paket proyek pekerjaan di Pemkab Tulungagung," kata Ali Fikri melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (4/3).

Ali mengatakan, pemeriksaan yang bertempat di Gedung Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung itu juga memeriksa tiga orang saksi lainya, yaitu Sri Mulyati selaku bendahara PT Kediri Putra, Aan Widuri selaku wiraswasta, dan Budi Santoso dari pihak swasta.

Saat ini, lembaga antirasuah sedang mengembangkan penyidikan dalam kasus dugaan suap terkait proyek pekerjaan di Pemkab Tulungagung.

KPK belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. KPK baru akan mengumumkan tersangka apabila sudah dilakukan upaya paksa penahanan.

Diketahui, dalam perkara ini mantan Bupati Tulungagung  Syahri Mulyo terbukti menerima suap dari sejumlah pengusaha di Tulungagung. Dalam persidangan terungkap adanya uang yang diberikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung.

Uang tersebut untuk biaya unduh anggaran bantuan provinsi dan praktik uang mahar untuk mendapatkan anggaran baik Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), maupun bantuan provinsi yang dikumpulkan dari uang fee para kontraktor untuk diberikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung.

Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Februari 2019 telah menjatuhkan vonis terhadap Syahri Mulyo dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp700 juta.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI