Haqul Yakin! Legislator PDIP Optimistis Hakim MK Tolak Gugatan Warga Terkait UU IKN
SinPo.id - Rancangan Undang-undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) sudah disahkan menjadi Undang-undang (UU). RUU yang terdiri dari 11 bab dan 44 pasal itu disahkan melalui rapat paripurna DPR pada 18 Januari lalu.
Belum genap sebulan disahkan, UU IKN kini digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh sejumlah warga yang menamakan diri sebagai Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN).
PNKN sendiri digawangi oleh mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua, mantan anggota DPD DKI Jakarta Marwan Batubara, politikus Agung Mozin, Ketua Dewan Pertimbangan MUI Muhyiddin Junaidi, dan 7 orang lainnya. Dilansir dari dokumen yang diunggah laman resmi MK, gugatan itu didaftarkan pada 2 Februari 2022.
Terkait gugatan UU IKN ini, anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda meyakini sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak gugatan ini.
Sebab menurutnya, hakim MK adalah para yang berpikir jangka panjang. Jika gugatan tersebut diterima maka akan melahirkan blunder yang besar. Ia menegaskan, pemindahan IKN itu bagian dari cara DPR dan Presiden berpikir untuk Indonesia masa yang akan datang.
“Kita yakin akan ditolak oleh MK permohonan itu. Karena akan melahirkan blunder jika diterima dan dipertimbangkan,” ungkap Rifqi, melansir Parlementaria, Jumat (4/3).
“Meskipun demikian, kita memahami ketidakpuasan itu, karena semua produk hukum apalagi UU pastilah tidak memuaskan semua pihak. Kendati demikian kami meyakini konstitusionalitas UU IKN ini,” tegas anggota Fraksi PDI-Perjuangan DPR RI ini.
Rifqi menegaskan pihaknya menghormati hak konstitusional warga negara dalam melakukan gugatan judicial review (JR) ke MK. Penghormatan terhadap gugatan JR ke MK ini sebagaimana yang terjadi pada UU Cipta Kerja yang juga digugat ke MK dan DPR pun menerima keputusan MK tersebut.
“Dalam kasus putusan MK terkait dengan UU Ciptaker, misalnya, kita menerima dengan baik putusan MK itu. Karena itu sekarang dalam konteks fungsi legislasi DPR RI, kita sedang melakukan perubahan-perubahan terhadap UU Ciptaker itu,” jelas Rifqi.
Meskipun demikian, terkait dengan gugatan UU IKN tersebut, DPR sebagai pihak termohon akan bersikukuh mempertahankan argumentasi konstitusional, baik yang terkait dengan aspek pembentukan (formil) maupun terkait substansi (materil) UU IKN yang digugat oleh warga.
"Kami beryakinan bahwa UU IKN sudah konstitusional. Karena dalam penyusunan itu kami selalu taat asas penyusunan peraturan perundang-perundangan, di sisi lain kami juga telah melakukan kajian akademik termasuk kajian komparasi untuk kemudian memindahkan IKN ini,” demikian Rifqi.

