Kritik Ke Mahfud MD Soal SU 1 Maret 1949, Fadli Zon: Jangan Belokan Sejarah!

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 03 Maret 2022 | 21:11 WIB
Fadli Zon/Net
Fadli Zon/Net

SinPo.id - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon membantah pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang menyebut Soekarno dan Hatta sebagai penggagas dan penggerak dalam Serangan Umum (SU) 1 Maret 1949.

Menurut Fadli Zon pada saat peristiwa itu terjadi kedua proklamator tersebut masih menjadi tawanan Belanda di Menumbing, Pulau Bangka.

"Keliru P @mohmahfudmd. Dlm Serangan Umum 1 Maret 1949, Soekarno dan Hatta masih dlm tawanan di Menumbing," kata Fadli Zon membalas pernyataan Mahfud MD di twitternya, dikutip SinPo.id, Kamis (3/3).

Fadli Zon menjelaskan, pada waktu terjadinya Serangan Umum, Pemerintahan dipimpin oleh Sjafroeddin Prawiranegara melalui Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI).

Fadli Zon menegaskan, tak ada gagasan dari soekarno dan Hatta dalam peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949 itu. Dia mengingatkan mantan ketua MK tersebut supaya tidak membelokan sejarah.

"Pemerintahan dipimpin PDRI (Pemerintah Darurat RI) di bawah Sjafroeddin Prawiranegara," ungkap Fadli Zon

"Tak ada gagasan dari Soekarno n Hatta dlm peristiwa ini. Jangan belokkan sejarah!," tegasnya.

Sebelumnya, dalam twitter pribadinya Mahfud MD menulis soekarno dan Hatta sebagai penggagas dan penggerak dalam Serangan Umum 1 Maret 1949 bersama dengan Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Jendral Soedirman.

"Di dlm konsiderans ditulis nama HB IX, Soekarno, Hatta, Sudirman sbg penggagas dan penggerak. Peran Soeharto, Nasution, dll ditulis lengkap di Naskah Akademik," ujar Mahfud di twitter pribadinya.

Pernyataan itu dia ungkapkan menanggapi polemik yang berkembang di masyarakat terkait penghapusan nama Presiden Ke-2 Indonesia Soeharto dalam peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949 setelah Presiden Jokowi resmi menerbitkan Keppres no 2 tahun 2022.

Keppres teesebut berisi tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara. Pada diktum kesatu dan kedua Keppres tersebut dinyatakan Hari Penegakan Kedaulatan Negara jatuh pada 1 Maret dan bukan merupakan hari libur. 

Dalam keppres tersebut juga dijelaskan alasan 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara. Keputusan tersebut ramai dibahas lantaran tidak mencantumkan nama Soeharto terkait peristiwa serangan umum 1 Maret 1949.sinpo

Komentar: