Bappebti Harus Evaluasi ICDX Soal Transaksi Timah

Laporan: Bayu Primanda
Kamis, 03 Maret 2022 | 18:48 WIB
Anggota Komisi VII DPR RI Bambang Patijaya/net
Anggota Komisi VII DPR RI Bambang Patijaya/net

SinPo.id - Pada tahun 2021 yang lalu ekonomi Bangka Belitung (Babel) tumbuh sebesar 5,05 persen yang merupakan provinsi dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di pulau Sumatera.

Sektor pertimahan memberikan kontribusi yang signifikan bagi perekonomian Babel selain dari sektor perkebunan sawit.

Komisi VII DPR RI lewat Panja Peningkatan Pendapatan Negara juga sudah mewacanakan dengan Kementerian ESDM untuk meningkatkan tarif Royalti Timah yang hanya 3 persen secara progresif mengikuti fluktuasi harga timah dunia.

Saat ini industri pertimahan Babel sedang bergairah dengan kondusifnya harga timah dunia.

"Tetapi kami mendapatkan laporan dari beberapa pelaku Smelter jika mereka mendapat perlakuan tidak fair dari ICDX, yaitu Bursa Berjangka komoditi derivatif tempat mereka melakukan transaksi penjualan timah untuk eksport," kata Anggota Komisi VII DPR RI Bambang Patijaya dalam keterangannya, Kamis (3/3).

ICDX memberlakukan dua cara transaksi untuk komoditas timah dengan pungutan tarif biaya yang berbeda.

Pertama adalah Block trade dengan tarif 0,12 persen dari harga timah terjual dan yang kedua Buletin Board dengan tarif 3 persen.dari harga timah terjual.

Bambang mempermasalahkan ini setelah mendapat penjelasan dari beberapa pelaku smelter.

"Apa yang dilakukan oleh ICDX dengan mengelompokkan dan memungut tarif yang tinggi pada transaksi timah pada pelaku Smelter tertentu telah keluar dari fungsinya sebagai tempat transaksi komoditas derivatif yang sehat, fair dan mendorong pertumbuhan ekonomi." ungkapnya.

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) bahkan dinilai Bmabang harus ikut turun tangan menangani masalah ini.

"Bappebti harus mengevaluasi hal ini, karena tidak ada alasan yang jelas dari ICDX atas pengelompokan transaksi pertimahan tersebut." tutur dia.

"Kami tidak mau dunia usaha sektor pertimahan menjadi terbebani dengan praktek bisnis yang tidak sehat, kami punya kewajiban untuk memperhatikan hal ini. Apalagi nanti pembahasan untuk kenaikan Royalti timah lewat Panja Peningkatan Pendapatan Negara akan segera dikonkritkan." tegas dia.

Menurut Bambang, tidak ada alasan yang dapat di pertanggungjawabkan oleh ICDX dengan pengelompokan cara transaksi tersebut.

"Bayangkan tarif tersebut sama dengan Royalti Timah 3 persen yang dipungut oleh negara. Tentu Smelter-smelter yang dikelompokan ICDX pada transaksi Buletin Board dengan tarif 3 persen sangat berkeberatan, karena ada juga kelompok smelter yang boleh bertransaksi timah dengan Block Trade dengan tarif 0,12 persen." ungkapnya.

"Dengan membeda bedakan tarif transaksi timah dan mengenakan tarif yang tinggi, ICDX telah menjalankan praktek usaha yang tidak sehat." tukas dia.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI