Komnas HAM Tepis Tudingan Penanganan Kerangkeng Langkat Berjalan Lambat
SinPo.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membantah lambatnya proses penyelidikan penemuan kerangkeng manusia di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan koordinasi antara pihaknya dengan kepolisian dalam mengusut penemuan kerangkeng itu sudah berjalan cepat.
"Saya kira tidak lambat ya kalau melihat koordinasi dan komunikasi antara Komnas HAM dan kepolisian ini tidak lambat," kata Choirul Anam seperti dikutip dari YouTube Humas Komnas HAM RI, Kamis (3/3).
Anam mengakui terdapat sejumlah hambatan dalam proses pengusutan perkara ini, karena terdapat banyak peristiwa yang terjadi dalam kasus tersebut, mengingat rentang waktu keberadaan kerangkeng yang sudah ada sejak 2010 s.d 2022.
"Hambatan pertama yang ditemukan oleh Komnas HAM dan pihak kepolisian karena rentang waktu terjadinya peristiwa ini sejak 2010 hingga 2022, sehingga banyak yang memberi kesaksian dan banyak detail yang ditemukan," ungkapnya.
Kemudian hambatan yang kedua yaitu adanya beberapa pihak yang takut untuk bersuara. Menurutnya, inilah yang menjadi kendala sebenarnya bagi Komnas HAM dan Kepolisian dalam pengusutan kasus.
"Saya kira juga Komnas HAM sangat mengalami ini dan juga pasti teman-teman kepolisian juga mengalaminya, saya yakin itu," ujarnya.
Anam menambahkan, Komnas HAM sebenarnya bisa saja merilis laporan akhir mereka sesegera mungkin. Tapi, ada beberapa informasi yang masih dicari dari para saksi yang awalnya enggan berbicara.
"Hambatan ini yang sebenarnya kuat sehingga kami rekomendasikan ke kawan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) yang berkonsentrasi ke kasus ini memberikan perlindungan," pungkasnya.

