Pelaporan Dugaan Korupsi Kaesang-Gibran, KPK: Masih Dalam Proses!
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memproses laporan yang disampaikan oleh dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun atas dugaan korupsi dua putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep.
Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan aduan tersebut belum masuk ke penindakan dan masih dalam proses di Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.
"Prosesnya masih di pengaduan Masyarakat," kata Ali kepada wartawan di Kantornya, Jakarta, Rabu (2/3).
Ali menjelaskan bahwa pelaporan dari masyarakat membutuhkan waktu dan proses sebelum ditindaklanjuti oleh lembaga antirasuah.
"Tentu perkembangan mengenai ini akan disampaikan karena memang butuh waktu dan proses di sana (Dumas), untuk verifikasi data telaahan," ungkapnya.
"Termasuk tentu apakah pihak pelapor nanti bisa melengkapi laporannya dan bisa kemudian mendiskusikan lebih lanjut dengan petugas di pengaduan masyarakat," tambahnya.
Ali meminta masyarakat untuk bersabar terkait proses pelaporan kedua putra Jokowi, Gibran dan Kaesang yang masih ditelaah lebih lanjut.
"Saya harap masyarakat untuk bersabar ya," pungkasnya.
Sebelumnya, pada Senin (10/1) Ubedilah melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK atas dugaan korupsi dan pencucian uang.
Aktivis 98 itu menerangkan duduk perkara kasus karena ada relasi bisnis antara kedua putra Jokowi tersebut dengan perusahaan yang diduga terlibat pembakaran hutan yakni PT SM.

